- Guru Viral Perbaiki Pintu Kelas di Sekolah Terpencil Parimo Dapat Apresiasi dari Pemprov Sulteng
- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
DPRD Sulteng Kecewa Pertemuan CPM dan Tokoh Adat Poboya Digelar Tanpa Pemberitahuan

Keterangan Gambar : DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT CPM dan masyarakat lingkar tambang Poboya (MLTP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin (23/2/2026). (Foto : IST)
Likeindonesia.com, Palu – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyatakan kekecewaan atas pertemuan antara PT Citra Palu Mineral (CPM) dan tokoh adat Poboya serta perwakilan masyarakat lingkar tambang yang digelar di Jakarta tanpa pemberitahuan kepada DPRD maupun pemerintah daerah.
Kekecewaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT CPM dan masyarakat lingkar tambang Poboya (MLTP) di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu, Senin (23/2/2026).
Baca Lainnya :
- Perempuan 70 Tahun Hilang di Perkebunan Desa Walatana, Tim SAR Palu Lakukan Pencarian
- Perempuan 70 Tahun Hilang di Perkebunan Desa Walatana, Tim SAR Palu Lakukan Pencarian
- Mantapkan Langkah Menuju PON 2032, KONI Sulteng Perkuat Kolaborasi dengan KONI Jabar
- Untad Gelar Ekspo Ramadan, Libatkan Mahasiswa dan UMKM dalam Penguatan Ekonomi Kampus
- Harga Ikan Cenderung Naik, Ayam Naik Turun di Awal Ramadan di Pasar Masomba
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H Ali, mengaku tersinggung atas langkah yang diambil tanpa melibatkan unsur legislatif dan pemerintah.
“Kami seharusnya sudah tidak ingin mengadakan RDP hari ini, karena kami tersinggung, bapak pergi membuat kesepakatan, tanpa pemberitahuan kepada kami unsur DPRD dan pemerintah,” kata Arnila.
Ia mengingatkan agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran ke depan.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul selalu dibawa masyarakat ke DPRD, namun saat membangun kesepakatan justru tidak ada pemberitahuan.
“Ketika bapak membuat kesepakatan, tanpa disaksikan oleh pihak pemerintah, perjanjian itu bisa legal atau tidak,” katanya mempertanyakan.
Anggota DPRD Sulteng, Suardi, turut menyoroti hal tersebut. Ia berharap jika ada pertemuan lanjutan antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan, prosesnya dilakukan dengan pendampingan dari legislatif atau eksekutif.
Menurutnya, pendampingan diperlukan agar dapat memberikan saran dan masukan sekaligus menjadi saksi apabila kesepakatan yang dibangun tidak dijalankan oleh salah satu pihak.
RDP tersebut membahas dua poin utama, yakni permintaan penciutan lahan kontrak karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain itu, dibahas pula opsi kemitraan antara masyarakat dan perusahaan sebagai bentuk kepastian hukum bagi penambang rakyat agar dapat beraktivitas secara legal dan teratur.
Dalam forum itu terungkap bahwa PT CPM, yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), telah melakukan pertemuan dengan MLTP di Jakarta.
Presiden Direktur CPM, Damar Kusumato, mengungkapkan terdapat empat poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti pascapertemuan tersebut.
Ia menyebutkan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui prioritas tenaga kerja lokal serta pelaksanaan program CSR dan PPM yang terstruktur.
Selain itu, kata dia, CPM telah menerima draft usulan kerja sama yang disampaikan oleh MLTP.
Kedua pihak juga memiliki kesepahaman untuk segera membuat legalitas badan hukum masyarakat penambang lokal serta menggelar pertemuan lanjutan guna memperbarui pembahasan kerja sama.
RDP itu menjadi forum klarifikasi sekaligus penegasan DPRD Sulteng agar setiap kesepakatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas pertambangan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari pengawasan dan kepastian hukum. (Rul/Nl)










