Hujan Belum Merata, Status Siaga Karhutla dan Kekeringan di Parimo Diperpanjang hingga 7 Maret

By Inul Irfani 26 Feb 2026, 13:54:02 WIB Bencana
Hujan Belum Merata, Status Siaga Karhutla dan Kekeringan di Parimo Diperpanjang hingga 7 Maret

Keterangan Gambar : Karhutla terjadi di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu malam (25/2/2026). (Foto : BPBD Sulteng)


Likeindonesia.com, PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan hingga 7 Maret 2026. Keputusan ini diambil karena curah hujan yang turun di sejumlah wilayah belum merata dan belum cukup menurunkan risiko kebakaran.


Perpanjangan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (26/2/2026), dengan mempertimbangkan pembaruan data dari BMKG serta masukan para camat terkait kondisi di lapangan.

Baca Lainnya :


Berdasarkan laporan BMKG Stasiun Meteorologi Mutiara Sis Al-Jufri Palu, hujan memang mulai terjadi, namun belum merata di seluruh wilayah Parigi Moutong.


“Hujan mulai muncul namun belum merata dan belum cukup untuk menurunkan risiko karhutla di seluruh wilayah,” demikian pernyataan BMKG dalam rilis yang diterima, Kamis (26/2/2026).


BMKG menyebutkan, pada dasarian III Februari, curah hujan di Parigi Moutong masih relatif rendah, yakni berkisar 20–50 mm per dasarian. Memasuki Maret, sebagian wilayah diprakirakan mengalami peningkatan hujan, namun sejumlah titik masih berpotensi berada di bawah normal.


Dalam sepekan ke depan, kondisi cuaca diprediksi masih didominasi cerah hingga berawan dengan peluang hujan terbatas. Suhu udara berkisar antara 24–32 derajat Celsius yang berpotensi mempercepat pengeringan lahan.


Indikator Fire Danger Rating System (FDRS) juga menunjukkan kategori kering hingga sangat kering pada awal Maret. Artinya, potensi karhutla masih bisa terjadi, terutama jika terdapat sumber api di lapangan.


Karena itu, perpanjangan status siaga dinilai perlu agar upaya pencegahan tetap berjalan optimal, seperti patroli rutin, pengawasan wilayah rawan, serta penegakan larangan pembakaran lahan.


Masyarakat diimbau tetap waspada, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitar. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.