- Disambut KONI Sulteng, Atlet ASKI Pulang Bawa Dua Medali Emas dari Kejurnas di Jakarta
- Hari Kartini ke-147, Perempuan Sulteng Diajak Jadi Penggerak dari Keluarga hingga Pembangunan Daerah
- Berani Gowes, Komunitas Sekte Sepeda Tuntaskan 600 Km Luwuk–Palu dalam 6 Hari
- Rico Djanggola Siap Implementasikan Arahan Presiden Terkait Dukungan Asta Cita
- Harga LPG Non Subsidi Naik Serentak, Tabung 12 Kg di Sulteng Tembus Rp 230 Ribu
- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Menaker Imbau Pekerja Segera Lapor Jika THR Tak Cair

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto : Dok. Kemenaker)
Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pekerja agar segera melapor jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak cair sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR untuk menerima aduan dari pekerja.
Baca Lainnya :
- Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Jarak Jauh, Ledakan Gegerkan Wilayah Utara Israel
- Israel Serang Iran, Ledakan Guncang Ibu Kota Teheran
- Buku Iqro Legendaris Resmi Didesain Ulang, Tulisan Arab Asli Tetap Dipertahankan
- BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp8-10 Ribu Per Porsi, Bukan Rp15 Ribu
- THR ASN Segera Cair, Presiden Prabowo Subianto yang Umumkan
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR rutin dilakukan setiap tahun, terutama menjelang Lebaran.
Pada momen Lebaran 2025, Kemenaker masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang hari raya. (Nul/Nl)










