BPN Sulteng Serahkan 21 Sertifikat Tanah, Targetkan Seluruh Aset Bersertifikat Elektronik pada 2026

By Inul Irfani 24 Sep 2025, 11:36:30 WIB Daerah
BPN Sulteng Serahkan 21 Sertifikat Tanah, Targetkan Seluruh Aset Bersertifikat Elektronik pada 2026

Keterangan Gambar : Kantor Wilayah BPN Sulteng menyerahkan sertifikat tanah dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Rabu (24/9) pagi. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah menyerahkan 21 sertifikat tanah dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Rabu (24/9) pagi. 


Sertifikat tersebut terdiri dari sembilan hak pakai, enam wakaf, dan lima sertifikat untuk pemerintah daerah.

Baca Lainnya :


Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Naim, mengatakan penyerahan ini bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah tuntas di seluruh kabupaten dan kota.


“Di hari agraria dan tata ruang kita menyerahkan sebanyak 21 sertifikat. Hak pakainya ada 9, wakafnya ada 6, dan untuk Pemda ada 5,” ujarnya diwawancara media ini usai kegiatan. 


Pemerintah Kota Palu menerima empat sertifikat, masing-masing untuk Pasar Lasoani, Taman Segitiga, rencana kantor Badan Kepegawaian Negara, serta Kantor Pemerintah Kota Palu. 


Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyebut penyerahan ini memberi kepastian hukum atas aset yang dikelola Pemkot.


“Jadi legalitas lahan tersebut sudah jelas. Itu yang paling penting, berarti tanah-tanah itu sudah menjadi milik pemerintah kota Palu,” kata Imelda.


BPN Sulteng juga menargetkan percepatan penerbitan sertifikat elektronik. 


Menurut Naim, sekitar 90 persen kantor pertanahan di Sulteng telah menerapkan layanan elektronik, khususnya untuk peralihan hak. 


Ia menegaskan, masih ada 10 persen yang terus didorong agar pada 2026 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat resmi.


“Secara umum kita sudah di angka 90 persen e-sertifikat, semua kantor pertanahan. Tetapi yang 10 persen ini kita dorong, sampai di 2026 semua sudah bersertifikat,” ungkapnya.


Melalui program PTSL, lanjut Naim, pemerintah pusat menekankan pentingnya penataan aset sekaligus penataan akses, sehingga masyarakat maupun pemerintah daerah memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment