Polda Sulteng Bongkar Peredaran 7,2 Kg Sabu di Palu, Dua Pelaku Ditangkap

By Inul Irfani 23 Sep 2025, 09:00:38 WIB Kriminal
Polda Sulteng Bongkar Peredaran 7,2 Kg Sabu di Palu, Dua Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait peredaran sabu-sabu seberat 7,2 kilogram di Mapolda Sulteng, Senin (22/9) sore. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7,2 kilogram di Kota Palu. 


Dua orang terduga pelaku ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Jalan BTN Lasoani, pada Minggu (21/9) dini hari.

Baca Lainnya :


Kedua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi. 


Dari lokasi, polisi menemukan narkotika dalam berbagai kemasan, mulai dari bungkus plastik durian besar hingga paket siap edar, serta sejumlah barang bukti lain berupa 25 butir ekstasi, timbangan digital, peralatan isap, dan beberapa unit telepon genggam.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan dari penangkapan itu pihaknya menyita enam bungkus besar sabu-sabu dengan berat total 7,2 kilogram.


“Dari penangkapan tersebut didapat 6 bungkus besar seberat 7,2 Kg. Dari keterangan tersangka juga bahwa diminta oleh seseorang berinisial I yang masih kita buru dan kita kembangkan,” ujar Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (22/9) sore. 


Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah sabu yang masuk ke Palu diperkirakan lebih banyak dari barang bukti yang telah diamankan.


Karena itu, polisi kini tengah berupaya melacak keberadaan sisa narkotika tersebut.


“Informasi dari tersangka juga bahwa barang ini masuk lebih dari ini, jadi kita berupaya untuk mengembangkan kembali dimana sisanya,” jelasnya.


Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment