- Kualitas Udara Palu Memburuk, BMKG Sebut Ada Pengaruh Polutan dari Papua Selatan
- Pemprov Sulteng Siapkan Venue Kapasitas 50 Ribu Orang di Hutan Kota Palu untuk Pesparawi 2029
- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal

Keterangan Gambar : Baznas Sulteng menggelar isbat nikah dan khitan massal di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026). (Foto : Ist)
Likeindonesia.com, PALU - Sebanyak 62 pasangan di Kota Palu kini resmi memiliki legalitas pernikahan usai mengikuti kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, dan turut dirangkaikan dengan khitanan massal.
Baca Lainnya :
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
- Pembayaran Honorer di Sulteng Ditarget Tertib dan Merata, Gubernur Pastikan Tanpa Ketimpangan
Program ini merupakan hasil kolaborasi Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa isbat nikah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga dan kepastian hak anak.
“Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujar Reny.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara sehingga mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan administrasi dan bantuan sosial.
Karena itu, ia mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum secara resmi.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Hasan Lasiata, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang mendaftar mengikuti isbat nikah. Namun setelah melalui proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi bisa mendapatkan pengakuan hukum dan lebih mudah mengakses pelayanan negara.
“Para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya.
Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu juga turut menghadirkan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Adapun pelaksanaan khitanan massal digelar di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta para peserta isbat nikah yang berasal dari Kota Palu. (Nul)










