- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
- Perhatikan Kualitas Air, Depot di Palu Diminta Penuhi Standar Higiene Sanitasi
- Mahasiswi Asal Morut Meninggal di Kos Palu, Keluarga Ikhlas dan Tidak Minta Autopsi
- Usai Palu–Guangzhou, Sulteng Bidik Rute Internasional Malaysia dan India
Aturan Baru KUHP Berlaku, Menghina Pejabat Bisa Dipidana

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu oleh hakim. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Di antara sejumlah ketentuan baru, aturan soal penghinaan terhadap pejabat kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan, yang bisa diproses secara hukum adalah penghinaan, bukan kritik.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan kritik tetap dijamin dalam KUHP baru.
Baca Lainnya :
- KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana hingga Satu Tahun Penjara
- Sepanjang 2025, BMKG Catat 43.439 Gempa Terjadi di Indonesia
- TVRI Resmi Memiliki Hak Siar Piala Dunia 2026, Semua Laga Bisa Ditonton Gratis
- DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
- Ongkos Pilkada Dinilai Terlalu Mahal, Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ia menjelaskan, pemidanaan hanya dapat dikenakan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.
“Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya, dikutip dari detik.com, Senin (5/1/2026).
Menurut Yusril, pemahaman yang tepat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan menjadi kunci agar penerapan KUHP baru tidak disalahartikan.
Ia menilai masih ada anggapan yang menyamakan dua hal tersebut, padahal berbeda baik secara hukum maupun bahasa.
“"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tegasnya. (Nul)










