- Dari Sigi hingga Banggai Laut, Proyek Jalan dan Jembatan Rp604,8 Miliar Mulai Bergulir di Sulteng
- Tepati Janji, Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Sekolah Terpencil di Parigi Moutong
- Lalampa Toboli Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulawesi Tengah
- Sigi Jadi Tuan Rumah MTQ Sulteng 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-Nilai Keagamaan
- Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Sulawesi dan Maluku
- Hadiri HUT ke-50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Anwar Hafid Dorong Hasil Pertanian Diolah di Sulteng
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
Aturan Baru KUHP Berlaku, Menghina Pejabat Bisa Dipidana

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu oleh hakim. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Di antara sejumlah ketentuan baru, aturan soal penghinaan terhadap pejabat kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan, yang bisa diproses secara hukum adalah penghinaan, bukan kritik.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan kritik tetap dijamin dalam KUHP baru.
Baca Lainnya :
- KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana hingga Satu Tahun Penjara
- Sepanjang 2025, BMKG Catat 43.439 Gempa Terjadi di Indonesia
- TVRI Resmi Memiliki Hak Siar Piala Dunia 2026, Semua Laga Bisa Ditonton Gratis
- DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
- Ongkos Pilkada Dinilai Terlalu Mahal, Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ia menjelaskan, pemidanaan hanya dapat dikenakan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.
“Yang bisa dipidana itu adalah 'menghina', bukan 'mengkritik'. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya, dikutip dari detik.com, Senin (5/1/2026).
Menurut Yusril, pemahaman yang tepat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan menjadi kunci agar penerapan KUHP baru tidak disalahartikan.
Ia menilai masih ada anggapan yang menyamakan dua hal tersebut, padahal berbeda baik secara hukum maupun bahasa.
“"Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tegasnya. (Nul)










