DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana

By Inul Irfani 30 Des 2025, 11:36:25 WIB Hukum
DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: @habiburokhmanjkttimur/Instagram)


Likeindonesia.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan yang menyebutkan bahwa memaki teman dengan menggunakan nama hewan dapat dipidana mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Habiburokhman menilai narasi tersebut keliru dan menyesatkan publik. Ia menyebut ada pakar hukum yang tidak tepat dalam menafsirkan ketentuan Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan.

Baca Lainnya :


Pasal 436 KUHP baru mengatur soal penghinaan ringan, yakni perbuatan menghina orang lain baik secara lisan maupun tulisan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Namun, menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut bukan pasal baru, melainkan adopsi dari Pasal 315 KUHP lama.


“Memaki teman dengan memakai nama hewan adalah hal yang lazim dalam pergaulan terutama anak muda, apalagi dalam konteks bercanda. Praktik tersebut tentu saja tidak bisa dipidana termasuk jika mengacu pada KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detik.com, Selasa (30/12/2025).


Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru justru telah dilengkapi dengan sejumlah “aturan pengaman” yang membuat orang yang tidak bersalah tidak mudah dipidana, termasuk dalam konteks candaan antarteman.


Aturan pengaman pertama, kata Habiburokhman, terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum. Dalam konteks bercanda, menghukum seseorang dinilai tidak adil sehingga hakim tidak wajib menjatuhkan pidana.


Aturan kedua diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika tidak ada niat merendahkan martabat orang lain, melainkan hanya bercanda, maka pidana tidak perlu dijatuhkan.


Selain itu, Pasal 246 KUHP juga membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan terhadap perbuatan yang tergolong ringan. Menurut Habiburokhman, memaki teman dengan sebutan nama hewan jelas masuk kategori perbuatan ringan.


Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum reformis yang berorientasi pada penegakan hak asasi manusia dan keadilan. Kedua undang-undang tersebut menggantikan KUHP warisan kolonial dan KUHAP warisan Orde Baru yang dinilai lebih represif.


Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak membaca KUHP dan KUHAP baru secara sepotong-sepotong agar tidak terjadi kesalahpahaman.


“Kami berharap agar seluruh masyarakat tidak digiring untuk membaca KUHP dan KUHAP baru sepotong-sepotong, melainkan membaca secara lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Habiburokhman. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.