- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: @habiburokhmanjkttimur/Instagram)
Likeindonesia.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan yang menyebutkan bahwa memaki teman dengan menggunakan nama hewan dapat dipidana mulai 2 Januari 2026 seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Habiburokhman menilai narasi tersebut keliru dan menyesatkan publik. Ia menyebut ada pakar hukum yang tidak tepat dalam menafsirkan ketentuan Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan.
Baca Lainnya :
- Ongkos Pilkada Dinilai Terlalu Mahal, Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Gen Z Kini Lebih Sayang Kesehatan Tubuh daripada Mabuk, Konsumsi Alkohol Kian Menurun
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Kemenpora Siapkan Sanksi Bagi Tim Sepak Bola dan Cabor Lain yang Gagal Raih Medali di SEA Games 2025
Pasal 436 KUHP baru mengatur soal penghinaan ringan, yakni perbuatan menghina orang lain baik secara lisan maupun tulisan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Namun, menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut bukan pasal baru, melainkan adopsi dari Pasal 315 KUHP lama.
“Memaki teman dengan memakai nama hewan adalah hal yang lazim dalam pergaulan terutama anak muda, apalagi dalam konteks bercanda. Praktik tersebut tentu saja tidak bisa dipidana termasuk jika mengacu pada KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 mendatang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detik.com, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru justru telah dilengkapi dengan sejumlah “aturan pengaman” yang membuat orang yang tidak bersalah tidak mudah dipidana, termasuk dalam konteks candaan antarteman.
Aturan pengaman pertama, kata Habiburokhman, terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum. Dalam konteks bercanda, menghukum seseorang dinilai tidak adil sehingga hakim tidak wajib menjatuhkan pidana.
Aturan kedua diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika tidak ada niat merendahkan martabat orang lain, melainkan hanya bercanda, maka pidana tidak perlu dijatuhkan.
Selain itu, Pasal 246 KUHP juga membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan terhadap perbuatan yang tergolong ringan. Menurut Habiburokhman, memaki teman dengan sebutan nama hewan jelas masuk kategori perbuatan ringan.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum reformis yang berorientasi pada penegakan hak asasi manusia dan keadilan. Kedua undang-undang tersebut menggantikan KUHP warisan kolonial dan KUHAP warisan Orde Baru yang dinilai lebih represif.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak membaca KUHP dan KUHAP baru secara sepotong-sepotong agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami berharap agar seluruh masyarakat tidak digiring untuk membaca KUHP dan KUHAP baru sepotong-sepotong, melainkan membaca secara lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Habiburokhman. (Nul)










