- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Pencairannya dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan serta penerima tunjangan.
Baca Lainnya :
- Aturan Suami Jadi Pencari Nafkah dan Istri Wajib Urus Rumah Digugat ke MK
- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pemerintah juga memastikan pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi beleid itu.
Meski begitu, tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13. Ada beberapa kondisi yang membuat aparatur negara tidak mendapatkan pembayaran tersebut.
Salah satunya yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak menerima gaji ke-13 tahun ini. (nul)










