- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama

Keterangan Gambar : Ilustrasi kuliah Teknik. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Nama program studi (prodi) teknik di perguruan tinggi mulai mengalami perubahan istilah menjadi “rekayasa”. Perubahan ini ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui aturan terbaru terkait penamaan program studi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Dalam aturan itu, sejumlah nama prodi pada jenjang sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, hingga subspesialis mulai menggunakan istilah “rekayasa” sebagai padanan dari “teknik”.
Meski begitu, kampus tetap diperbolehkan menggunakan istilah “teknik” pada nama prodinya.
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Adapun beberapa contoh perubahan nama prodi antara lain Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil, hingga Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin. (nul)










