- Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
- Kekeringan Mengintai Sejumlah Daerah Sulteng, Warga Diingatkan Bijak Gunakan Air Bersih
- Muhammadiyah Usulkan ke BPJPH, Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal
- Pendatang di Palu Paling Banyak Berasal dari Sulsel, Capai 33.603 Orang
- Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Langsung Diangkat Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027, Tanpa Tes
- KONI Sulteng Lepas 23 Petinju Berlaga di Kejuaraan Amatir Sulawesi Barat
- Terindikasi Disalahgunakan, Pertamina Blokir 2.189 QR Code BBM Subsidi di Sulteng
- Sulteng Jadi Provinsi dengan Kualitas Lingkungan Terbaik Ketiga di Indonesia
- Tolitoli dan Buol Disebut Berpotensi Terdampak Megathrust, BMKG: Bukan Prediksi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah TPA Kawatuna
Cegah Pungli, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi SKCK. (Foto: Istimewa)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan mesin anjungan mandiri untuk mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 2027. Inovasi ini ditujukan untuk memangkas antrean sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Ibrahim, mengatakan layanan SKCK secara online sebenarnya telah dimaksimalkan sejak 2025 melalui Super Apps Polri. Namun, pencetakan dokumen fisik nantinya juga akan dibuat secara mandiri sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Baca Lainnya :
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- WNI Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
“Memang proses akhir dari SKCK full online ini, rohnya adalah yang pertama menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian,” kata Ibrahim usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045’ di Mabes Polri, Rabu (23/9/2026), dikutip dari detik.com.
Ibrahim mengatakan penghilangan pertemuan langsung antara pemohon dan petugas juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah pungli.
“Kita tahu, kita ingin berusaha menghilangkan, mohon maaf, pungli dan lain-lainnya. Karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” lanjut dia.
Melalui sistem anjungan mandiri tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu mengantre di kantor polisi hanya untuk mengambil lembaran fisik SKCK. Pemohon cukup mengisi data secara daring melalui aplikasi, kemudian mendapatkan barcode untuk digunakan pada mesin pencetakan.
“Pencetakan blangko SKCK itu bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, tidak perlu bertemu lagi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barcode-nya. Nanti barcode itulah yang ditempelkan di ATM itu, langsung keluar,” jelasnya.
Pada tahap awal, Polri berencana menguji coba 10 unit mesin anjungan pencetakan SKCK di wilayah Jakarta pada 2027. Uji coba tersebut sekaligus dilakukan untuk mematangkan kesiapan jaringan internet dan infrastruktur pendukung sebelum layanan diperluas.
“Itu proses rencana kita di tahun 2027, totalnya masih ada 10 ATM (mesin). Sementara masih di Jakarta karena proses percobaan, terkait jaringan internet dan kesiapan infrastruktur lainnya. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, pelayanan masyarakat bisa terlaksana dengan cepat,” terangnya.
Ibrahim juga mengungkapkan database penerbitan SKCK dalam Super Apps Polri saat ini telah terkoneksi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, hingga BPJS Kesehatan.
Dengan rencana tersebut, proses pengajuan SKCK tetap dilakukan secara online, sementara pencetakan dokumen fisiknya dapat dilakukan secara mandiri tanpa pemohon harus kembali datang ke kantor polisi. (nul)









