- Kekeringan Mengintai Sejumlah Daerah Sulteng, Warga Diingatkan Bijak Gunakan Air Bersih
- Muhammadiyah Usulkan ke BPJPH, Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal
- Pendatang di Palu Paling Banyak Berasal dari Sulsel, Capai 33.603 Orang
- Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Langsung Diangkat Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027, Tanpa Tes
- KONI Sulteng Lepas 23 Petinju Berlaga di Kejuaraan Amatir Sulawesi Barat
- Terindikasi Disalahgunakan, Pertamina Blokir 2.189 QR Code BBM Subsidi di Sulteng
- Sulteng Jadi Provinsi dengan Kualitas Lingkungan Terbaik Ketiga di Indonesia
- Tolitoli dan Buol Disebut Berpotensi Terdampak Megathrust, BMKG: Bukan Prediksi
- Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah TPA Kawatuna
- Aktivitas Gempa di Sulteng Kembali Meningkat, Tembus 121 Kejadian dalam Sepekan
Muhammadiyah Usulkan ke BPJPH, Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

Keterangan Gambar : Ilustrasi vape dan rokok. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Muhammadiyah mengusulkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar rokok dan vape diberi label nonhalal.
Usulan tersebut disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) saat melakukan audiensi dengan BPJPH.
Baca Lainnya :
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- WNI Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Roosita Melani Dewi, mengatakan pemberian label nonhalal pada rokok diharapkan dapat membantu mengurangi dampak buruk konsumsi produk tersebut di masyarakat.
“Jika rokok dilabelkan nonhalal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat dengan berkurangnya konsumsi. Kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk, mulai dari dampak kesehatan, lingkungan, ekonomi rumah tangga,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustad Nur Fajri Romadhon, menjelaskan sikap tersebut mengacu pada fatwa Muhammadiyah yang telah menetapkan rokok dan rokok elektronik sebagai produk haram.
“Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengakui secara substantif bahwa rokok bukan produk halal. Namun, ia menyampaikan bahwa BPJPH terikat fatwa MUI, dan MUI hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. (nul)









