KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Tercatat di LHKPN Bisa Disita Negara

By Inul Irfani 27 Okt 2026, 10:14:22 WIB Nasional
KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Tercatat di LHKPN Bisa Disita Negara

Keterangan Gambar : Gedung KPK. (Foto: Aset KPK)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar aset pejabat publik yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas melalui pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.


Usulan tersebut disampaikan Johanis di Yogyakarta, Senin (26/10/2026). Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mendorong pejabat publik melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan lengkap.

Baca Lainnya :


“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis, dikutip dari Kompas.com.


Ia menilai, jika ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset, pejabat akan lebih patuh dalam menyampaikan laporan kekayaan.


“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” tandasnya. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.