- KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Tercatat di LHKPN Bisa Disita Negara
- Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Prediksi Mulai November-Desember
- Operasi Patuh Tinombala Dimulai, Pengendara di Palu Diimbau Lengkapi Surat Kendaraan
- Gubernur Sulteng Percepat Penanganan Karhutla yang Hampir Dekati Rumah Warga di Poso
- Di Tengah Tekanan Inflasi, 5.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Keluarga Desil 1-4 di Morowali Utara
- Muhammadiyah Terbitkan Maklumat Hadapi Kemarau dan Karhutla, Serukan Salat Istisqa hingga Muhasabah
- 8 Tahun Dikira Meninggal akibat Tsunami Palu, Jumaidin Tiba-tiba Pulang ke Kampung di Tojo Una-Una
- Tips Memilih Restoran untuk Makan Bersama Saat di Pusat Perbelanjaan
- Dua Hari Tak Berangkat Kerja, Perempuan 29 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Tondo
- Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027
KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Tercatat di LHKPN Bisa Disita Negara

Keterangan Gambar : Gedung KPK. (Foto: Aset KPK)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar aset pejabat publik yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas melalui pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Johanis di Yogyakarta, Senin (26/10/2026). Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mendorong pejabat publik melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan lengkap.
Baca Lainnya :
- Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal di Seluruh Kota, Gratis Biaya Make Up hingga Mahar
- Neo Japan Peringatkan: Ulah Oknum WNI Bisa Tutup Peluang Ribuan Pekerja di Jepang
- Atlet PON Riau Kecewa, Bonus Tak Cair Sementara Bocah Aura Farming Dapat Rp20 Juta
- Pendiri Twitter Luncurkan Bitchat, Solusi Komunikasi Saat Internet Mati
- Tarif 32 Persen AS Mengancam Industri RI, Presiden Kirim Menko Perekonomian Untuk Negosiasi
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis, dikutip dari Kompas.com.
Ia menilai, jika ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset, pejabat akan lebih patuh dalam menyampaikan laporan kekayaan.
“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” tandasnya. (nul)









