Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah

By Inul Irfani 25 Mei 2026, 12:01:48 WIB Daerah
Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah

Keterangan Gambar : Sejumlah kendaraan di Kota Palu. (Foto : Inul/Likeindonesia.com)


Likeindoenesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/247/V/BAPENDA/2026 mengimbau sekaligus menetapkan kewajiban penggunaan plat nomor kendaraan sesuai wilayah Kota Palu.


Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat, maupun lebih, diwajibkan menggunakan plat nomor polisi Kota Palu. 

Baca Lainnya :


Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan operasional milik BUMN, swasta, serta pelaku usaha yang memiliki kantor pusat, cabang, maupun perwakilan di wilayah Kota Palu.


Selain itu, Pemkot Palu juga meminta para camat dan lurah untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. 


Para pelaku usaha jual beli kendaraan bermotor di Kota Palu juga diminta memastikan setiap kendaraan yang terjual menggunakan plat nomor wilayah Kota Palu.


Adapun untuk kendaraan yang masih menggunakan plat dari daerah lain, pemerintah mewajibkan proses mutasi ke plat nomor Kota Palu. 


Sesuai dengan isi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.