- Kabar Baik, Kabut Asap di Sulawesi Diprediksi Berkurang 5 Hari ke Depan, Ada Pengaruh Siklon Champi
- Kualitas Udara Masih Tak Sehat, Pembelajaran TK-SMP di Palu Diberlakukan secara Daring Selama 3 Hari
- Pemerintah Resmi Tunda Batas Wajib Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028
- Warga Sulteng Diimbau Perkuat Doa dan Ibadah Hadapi Kabut Asap
- Udara Palu Makin Memburuk, PM2.5 Capai 205 Mikrogram dan Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
- Festival Danau Poso 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Sulteng Ajak Warga Jaga Budaya dan Lingkungan
- Ferry Irwandi Inisiasi Patungan untuk Hutan, Raup Donasi Rp10,5 Miliar
- Bupati Sigi Buka Suara soal Jenazah Mantan Kades Diantar Pakai Ojek, Upayakan Akses Jalan Memadai
- KONI Sulteng Apresiasi Perkembangan Kickboxing dalam Musprov II KBI
- Lapor ke Prabowo, Kepala BNPB Sebut Karhutla Diprediksi Mereda Mulai Pertengahan Oktober
Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
Keterangan Gambar : Sejumlah kendaraan di Kota Palu. (Foto : Inul/Likeindonesia.com)
Likeindoenesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/247/V/BAPENDA/2026 mengimbau sekaligus menetapkan kewajiban penggunaan plat nomor kendaraan sesuai wilayah Kota Palu.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat, maupun lebih, diwajibkan menggunakan plat nomor polisi Kota Palu.
Baca Lainnya :
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Gubernur Sulteng Ingatkan Perusahaan untuk Tidak Abaikan Keselamatan Pekerja
- Hardiknas 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Deep Learning di Satuan Pendidikan
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan operasional milik BUMN, swasta, serta pelaku usaha yang memiliki kantor pusat, cabang, maupun perwakilan di wilayah Kota Palu.
Selain itu, Pemkot Palu juga meminta para camat dan lurah untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Para pelaku usaha jual beli kendaraan bermotor di Kota Palu juga diminta memastikan setiap kendaraan yang terjual menggunakan plat nomor wilayah Kota Palu.
Adapun untuk kendaraan yang masih menggunakan plat dari daerah lain, pemerintah mewajibkan proses mutasi ke plat nomor Kota Palu.
Sesuai dengan isi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. (nul)










