- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
- MUI Sulteng Imbau Umat Muslim se-Sulteng Gelar Salat Minta Hujan di Daerah Masing-Masing
- Rekor! Kualitas Udara Palu Semakin Memburuk, Partikel Polusi Tembus Ratusan
- Hati-Hati Beli Beras Mahal, Mentan Temukan Beras Berlabel Vitamin tapi Kandungannya Tidak Ada
- Segini Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Sulteng per 1 September 2026
- Kualitas Udara Kota Palu Didominasi Kategori Tidak Sehat Selama Agustus 2026
Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK

Keterangan Gambar : Ilustrasi pengisian biosolar. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, SUMATERA - Masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi jenis Biosolar di sejumlah SPBU wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 15 September 2026.
Penerapan aturan tersebut diberlakukan di sejumlah SPBU dalam wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Saat ini, kebijakan masih dalam tahap transisi, uji coba, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat hingga 14 September.
Baca Lainnya :
- WNI Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan setelah masa transisi berakhir, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan dilayani untuk pembelian Biosolar di SPBU yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” kata Rusminto dikutip dari detik.com, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, Pertamina akan memasang spanduk informasi mengenai aturan tersebut di setiap SPBU yang menerapkannya.
Ia menjelaskan, pengecekan STNK dilakukan untuk mencocokkan data kendaraan sekaligus mencegah pengisian BBM subsidi secara berulang.
Rusminto menegaskan pengecekan STNK bukan untuk melihat status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Untuk saat ini, kebijakan tersebut diterapkan pada BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Pertamina juga tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa nantinya diberlakukan untuk BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. (nul)









