- Polres Cirebon Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas
- Suhu Palu Tembus 34,7 Derajat, Wagub Ajak Masyarakat Lebih Peduli Perubahan Iklim
- Palu Catat Suhu Maksimum 35 Derajat, Jadi Wilayah Terpanas Kedua di RI
- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas

Keterangan Gambar : Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir. (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Donggala - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah berani yang diambil Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperjuangkan keadilan atas Dana Bagi Hasil (DBH) migas di wilayah Selat Makassar.
Menurut Andhika, apa yang dilakukan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, telah sesuai jalur hukum dan patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Baca Lainnya :
- Eksplorasi Wisata Laut Donggala, Bendera Bhayangkara Dibentangkan di Dasar Laut
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
- Sunatan Massal Di Donggala, 200 Anak Ikuti Bakti Kesehatan
- Bupati Donggala, Vera Laruni Tegaskan Protes atas Pengabaian Hak Donggala dalam DBH Migas Nasional
- Angka Wisatawan Naik Terus, Sulteng Makin Diminati Buat Liburan!
"Saya kira, upaya Bupati Donggala itu sudah benar. Selama ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah belum dicermati betul," ujar Andhika Amir dalam siaran pers Selasa (2/7/2025).
Ia menekankan bahwa undang-undang tersebut secara jelas memberi hak kepada wilayah terdampak, bukan hanya wilayah penghasil, untuk memperoleh bagian dari DBH.
"Aturannya sudah jelas, Dana Bagi Hasil dari pengelolaan migas juga mengatur besaran nilai bagi wilayah terdampak, bukan hanya wilayah penghasil," tambahnya.
Sebagai putra dari mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Andhika juga menyoroti pentingnya memperhatikan faktor jarak dan kedekatan wilayah terhadap aktivitas pengelolaan migas.
"Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2007 secara prinsip mengatur bahwa wilayah terdampak langsung dan memiliki kedekatan ruang harus mendapatkan bagian dari hasil sumber daya alam," tegasnya.
Andhika mendorong Kementerian ESDM dan SKK Migas agar segera merespons tuntutan Pemkab Donggala dan membuka ruang dialog bersama daerah-daerah yang juga berbatasan langsung dengan Selat Makassar, seperti Kalimantan dan Sulawesi Barat.
"Kalau kita lihat di peta zonasi, memang jelas bahwa wilayah Donggala berbatasan langsung dengan Selat Makassar, di mana terdapat lokasi fokus eksploitasi migas. SKK Migas perlu segera duduk bersama dengan Pemkab Donggala dan daerah lainnya agar persoalan ini menjadi lebih transparan dan terbuka," pungkasnya.
Dukungan ini menjadi energi positif bagi perjuangan Pemkab Donggala dalam menuntut hak sebagai wilayah terdampak langsung dari aktivitas eksploitasi migas di Selat Makassar. (Bim)










