- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
- MUI Sulteng Imbau Umat Muslim se-Sulteng Gelar Salat Minta Hujan di Daerah Masing-Masing
- Rekor! Kualitas Udara Palu Semakin Memburuk, Partikel Polusi Tembus Ratusan
- Hati-Hati Beli Beras Mahal, Mentan Temukan Beras Berlabel Vitamin tapi Kandungannya Tidak Ada
- Segini Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Sulteng per 1 September 2026
- Kualitas Udara Kota Palu Didominasi Kategori Tidak Sehat Selama Agustus 2026
Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub

Keterangan Gambar : Maskapai Garuda Indonesia. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Harga tiket pesawat berpotensi meningkat setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik.
Batas maksimal fuel surcharge untuk penumpang kelas ekonomi kini ditetapkan 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, naik dari sebelumnya 30 persen.
Baca Lainnya :
- WNI Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).
Kemenhub menyebut penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur. Evaluasi mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat Rp23.315 per liter. Harga tersebut meningkat 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan perkembangan harga tersebut, maskapai dapat menerapkan fuel surcharge hingga 40 persen dari tarif batas atas untuk tiket kelas ekonomi.
Namun, maskapai tidak diwajibkan menetapkan fuel surcharge pada batas maksimal tersebut. Besaran biaya tambahan dapat ditetapkan di bawah 40 persen dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge. Pengawasan mencakup pemantauan tarif maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan dalam mencantumkan fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
“Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, dan keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” pungkas Lukman. (nul)









