- Peringatan 1 Muharram di Sulteng, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Keselamatan Daerah
- Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Tembus 910 Kali hingga Jumat Pagi
- Korban Jiwa Akibat Gempa M 6,7 di Sigi Bertambah Jadi Tiga Orang
- Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Talise Masih dalam Penyelidikan Polisi
- Lantik Pengurus Baru KONI Palu, Fathur Razaq Minta Pembinaan Atlet Diperkuat
- Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa di Sigi, Parimo, Poso, dan Palu Selama 7 Hari
- Hingga Rabu Malam, Total Gempa Susulan M 6,7 Tembus 612 Kali
- Sumber Air Tertutup Longsor Pascagempa, Gubernur Sulteng Pastikan Kebutuhan Warga di Sigi Terpenuhi
- Jumlah Warga Terdampak Gempa di Sigi Capai Ribuan, 1 Korban Jiwa dan 1.360 Rumah Rusak
- Fokus Penanganan Pascagempa, Wagub Sulteng Sambangi RS dan Warga Terdampak
DJKI Ingatkan: Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di tempat usahanya wajib membayar royalti. Ini termasuk kafe, restoran, toko, gym, hotel, hingga pusat perbelanjaan.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Baca Lainnya :
- Ini Perkiraan Kedatangan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Akibat Gempa 8,7 di Rusia
- Spesies Jamur Baru Ditemukan di Rinjani, Diberi Nama Morchella Rinjaniensis
- Mulai 17 Agustus, Uang Keluar-Masuk Digitalmu Akan Tersambung ke NIK dan Terpantau Pajak
- Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
- Akhirnya, Perang Berakhir! Thailand dan Kamboja Sepakat Berdamai
Agung menegaskan, kewajiban membayar royalti berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music. Pasalnya, layanan tersebut hanya untuk penggunaan pribadi, bukan untuk disiarkan di ruang publik.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak terkait. Skema ini dinilai lebih efisien karena pelaku usaha tidak perlu mengurus izin satu per satu dari pencipta lagu.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujar Agung.
Bagi pelaku usaha yang keberatan dengan biaya royalti, DJKI memberikan beberapa alternatif legal. Misalnya, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam atau ambience, serta memilih musik bebas lisensi (royalty-free) atau berlisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial.
“Memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya,” katanya.
Namun, Agung mengingatkan bahwa keputusan sebagian pelaku usaha untuk berhenti memutar lagu Indonesia demi menghindari royalti justru bisa merugikan industri musik nasional.
“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tegasnya.
DJKI juga memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dipukul rata. Ada mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti yang diatur oleh LMKN, tergantung ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan tingkat pemanfaatan musik.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ucap Agung.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum. Namun, penyelesaiannya mengutamakan pendekatan mediasi terlebih dahulu.
“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” kata dia. (Nul)










