- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
DJKI Ingatkan: Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di tempat usahanya wajib membayar royalti. Ini termasuk kafe, restoran, toko, gym, hotel, hingga pusat perbelanjaan.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Baca Lainnya :
- Ini Perkiraan Kedatangan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Akibat Gempa 8,7 di Rusia
- Spesies Jamur Baru Ditemukan di Rinjani, Diberi Nama Morchella Rinjaniensis
- Mulai 17 Agustus, Uang Keluar-Masuk Digitalmu Akan Tersambung ke NIK dan Terpantau Pajak
- Gempa M8,7 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
- Akhirnya, Perang Berakhir! Thailand dan Kamboja Sepakat Berdamai
Agung menegaskan, kewajiban membayar royalti berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music. Pasalnya, layanan tersebut hanya untuk penggunaan pribadi, bukan untuk disiarkan di ruang publik.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak terkait. Skema ini dinilai lebih efisien karena pelaku usaha tidak perlu mengurus izin satu per satu dari pencipta lagu.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujar Agung.
Bagi pelaku usaha yang keberatan dengan biaya royalti, DJKI memberikan beberapa alternatif legal. Misalnya, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam atau ambience, serta memilih musik bebas lisensi (royalty-free) atau berlisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial.
“Memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya,” katanya.
Namun, Agung mengingatkan bahwa keputusan sebagian pelaku usaha untuk berhenti memutar lagu Indonesia demi menghindari royalti justru bisa merugikan industri musik nasional.
“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tegasnya.
DJKI juga memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dipukul rata. Ada mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti yang diatur oleh LMKN, tergantung ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan tingkat pemanfaatan musik.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ucap Agung.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum. Namun, penyelesaiannya mengutamakan pendekatan mediasi terlebih dahulu.
“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” kata dia. (Nul)










