- Pertemuan Pemprov Sulteng dan Pemkab Donggala Bahas Jalan Keluar Pembayaran Gaji 4.000 PPPK
- Program Berani Cerdas Sulteng Siap Buka Beasiswa S2 Tahun Depan
- Sensor Film Hadapi Tantangan Era Digital, LSF Dorong Revisi UU Perfilman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Masih Akan Terjadi Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
- Sudah Diusulkan, Guru Tua Belum Juga Jadi Pahlawan Nasional
- Dua Spesialis Curanmor Ditangkap, Puluhan Motor Diamankan Polisi
- Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Palu Serahkan Diri ke Polisi
- Indeks Literasi Sulteng Naik Signifikan, Kini Masuk 20 Besar Nasional
- Marsinah hingga Soeharto, Nama-nama Ini Kini Resmi Jadi Pahlawan Nasional
- Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi dengan Bos Perempuan Terbanyak
Dua Mantan Perangkat Desa di Parimo Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp384 Juta

Keterangan Gambar : Polres Parigi Moutong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Maleali, pada Senin, (29/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Parigi – Polres Parigi Moutong resmi menahan dua mantan perangkat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, atas dugaan penyelewengan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), ditahan di Rumah Tahanan Polres Parimo setelah terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760.
Baca Lainnya :
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Waka Polres Parigi Moutong Pimpin Penertiban Tambang Emas Tanpa Ijin di Desa Oncone Raya
- Buka-Tutup Jalur Kebun Kopi Picu Protes, Fortuner Hitam Diduga Utusan Bupati Diloloskan Melintas
- Slot Gacor, Withdraw Cepat
- Game Slot Gacor Terbaik
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, masing-masing LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong dan diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal Selasa, 29 Juli 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka menarik anggaran Dana Desa dari Bank Sulteng namun tidak menyalurkannya sesuai dengan alokasi APBDes.
Pada tahun 2021, Desa Maleali menerima Dana Desa sebesar Rp1.151.053.000. Namun, dua kegiatan prioritas yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94.500.000 tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
Modus serupa kembali dilakukan pada tahun 2022. Dari total Dana Desa sebesar Rp813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan ambulance sebesar Rp55.000.000 serta pengadaan bibit senilai Rp60.200.000. Sama seperti sebelumnya, kedua kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana di lapangan.
Kepolisian mengungkap bahwa para tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana yang telah diselewengkan. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum dipenuhi.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” beber Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/7/2025).
Pemeriksaan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat bukti adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp384.830.760. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 76 dokumen penting berhasil disita dari berbagai pihak, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dan KPPN Parigi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. (Bim)



.jpg)
.jpg)


.jpg)


