- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Sulteng Masuk Daerah Terbaik Pengendalian Inflasi di Sulawesi, Dapat Insentif Rp2 Miliar
- Palu dan Morowali Masuk Daerah Tujuan Migrasi Tertinggi di Sulteng
- Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Sumbang Sapi Kurban di Masjid Raya Baitul Khairaat
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
- Kendaraan di Palu Kini Wajib Menggunakan Plat Nomor Daerah
- Mandi Laut Usai Subuh, Warga Palu Barat Tewas Tenggelam di Kampung Nelayan
- Demi Efisiensi, Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun
- Siap-Siap Cair, Gaji Ke-13 ASN hingga Polri Mulai Dibayarkan Juni 2026
- Pusat Medis Modern di Cina Jadi Inspirasi Pengembangan Kesehatan di Sulteng
Kemenhub Cabut Izin Terbang Langsung Internasional di Bandara IMIP Morowali

Keterangan Gambar : Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan ke luar negeri di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Baca Lainnya :
- Ketum KONI Sulteng Hadiri Pembukaan PSSI Ordinary Congress, Dukung Pengembangan Sepak Bola Daerah
- Dua Rumah Rusak, Delapan Jiwa Terpaksa Mengungsi Setelah Angin Kencang di Buol
- Jembatan Gantung di Sojol Miring Akibat Banjir dan Longsor, Sejumlah Dusun Terisolasi Sementara
- Sulteng Masuk Deretan Provinsi Paling Sering Banjir di Indonesia
- Masjid Raya Baitul Khairaat Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Religi di Sulawesi Tengah
Keputusan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang memberikan izin sementara untuk penerbangan langsung internasional di beberapa bandara khusus, termasuk Bandara IMIP.
Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, Bandara IMIP masuk dalam daftar bandara yang diizinkan melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Namun, dengan keputusan terbaru ini, izin tersebut dicabut dan hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang tetap memiliki izin untuk penerbangan internasional.
Dalam aturan baru, penerbangan langsung dari dan ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk kegiatan tertentu, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, dan pengangkutan penumpang atau kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok.
Selain itu, penerbangan langsung hanya bisa dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Ketentuan ini berlaku hingga 8 Agustus 2026.
"Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2026," tulis Diktum keempat Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, dikutip Senin (1/12/2025).
Kemenhub menegaskan, jika setelah masa tersebut bandara khusus masih membutuhkan layanan penerbangan langsung internasional, pengelola bandara harus mengajukan perubahan status menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan. (Nul/Nl)










