Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah

By Inul Irfani 01 Okt 2026, 10:51:28 WIB Ketenagakerjaan
Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan bakal mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah mulai 2027.


Kebijakan tersebut merupakan perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang disiapkan pemerintah untuk tahun depan. Perluasan ini juga membuat insentif tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tertentu.

Baca Lainnya :


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut akan diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menjadi penerima insentif.


“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026), dikutip dari cnbcindonesia.com.


Sebelumnya, PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu di sektor padat karya dan pariwisata. Mulai 2027, cakupannya diperluas menjadi seluruh sektor dengan batas penghasilan di bawah Rp10 juta.


Selain memperluas PPh 21 DTP, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angka inflasi. Perubahan tersebut masih dalam tahap perhitungan bersama Kementerian Keuangan. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.