- Tim SAR Selamatkan Remaja Perempuan dari Atas Tower PLN di Tipo
- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
Terbongkar! 12 Paket Sabu Diselipkan di BH Perempuan di Donggala Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Konferensi pers Polres Donggala Jumat (1/8/2025) | Foto: Bimaz
Likeindonesia.com, DONGGALA - Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala berhasil menggagalkan aksi pengedar narkoba saat menggerebek rumahnya di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Rabu (30/7/2025) sore.
Pelaku berinisial S, seorang perempuan, diringkus tanpa perlawanan setelah petugas mendapat informasi dari warga soal maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari penyelidikan cepat, polisi langsung menyasar rumah S dan melakukan penggeledahan.
Baca Lainnya :
- Pinjam Motor ke Rumah Pacar, Pulangnya Jadi Tersangka Curanmor
- QRIS Tap Hadir di Bus Trans Donggala, BI Sulteng: Ini Bukti Inovasi Daerah
- Warga Donggala Keluhkan Pelayanan Lalu Lintas, Polisi Sampaikan Permohonan Maaf
- Kamtibmas Donggala Terkendali, Kasus Kriminal Turun Drastis Lebih dari 50 Persen
- Menguak Daya Tarik Donggala: Festival Temu Lempeng Angkat Potensi di Garis Khatulistiwa
"Awalnya petugas mendapat informasi dari warga atas maraknya peredaran sabu di wilayah itu, setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap S di rumahnya di hari yang sama," ujar Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, Jumat (1/8/2025).
Saat digeledah, S sempat menyembunyikan 12 paket kecil sabu dalam pakaian dalam yang ia kenakan, tepatnya di bra sebelah kiri. Namun trik itu tak mampu mengelabui petugas.
"Saat penggeledahan, petugas temukan barang bukti 12 paket kecil sabu yang disimpan dengan cara diselipkan di BH sebelah kirinya," jelas Iptu Andi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 3,06 gram, dua pack plastik klip kecil kosong, satu dompet, dan uang tunai Rp1 juta. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Bim)










