- Sidak di Pasar Palu, Harga Beras Stabil Rp14–15 Ribu per Kilogram
- Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Beruntung Pengemudi Selamat
- Sakit Perut hingga Muntah Usai Konsumsi MBG, Sejumlah Siswa SDN Inpres Boyaoge Dilarikan ke RS
- Diduga Keracunan Akibat MBG, Ratusan Siswa di Bangkep Dilarikan ke RS
- Ahmad Ali Minta Warga Ingatkan Janji Kampanye yang Belum Terpenuhi
- Tahun Depan, Warga Sulteng Bisa Terbang Langsung ke Cina, Korsel, hingga Eropa
- PMI Sulteng Gelar HUT ke-80, Dorong Gerakan #BeraniDonor
- Utamakan Warga, Komisi III DPRD Sulteng Pastikan Penyelesaian Konflik Agraria di Sulewana
- BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang Hingga April 2026
- Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
Pinjam Motor ke Rumah Pacar, Pulangnya Jadi Tersangka Curanmor

Keterangan Gambar : Konferensi pers Polres Donggala Jumat (1/8/2025) | Foto: Bimaz
Likeindonesia.com, Donggala – Modus berpura-pura pinjam motor untuk ke rumah pacar berujung penangkapan. A alias Opan, warga Kabupaten Donggala, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan setelah dua kali mencuri dan menjual sepeda motor milik warga.
Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Hizbullah Bustamin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah empat kali terlibat kasus serupa di wilayah hukum Polres Donggala.
Baca Lainnya :
- QRIS Tap Hadir di Bus Trans Donggala, BI Sulteng: Ini Bukti Inovasi Daerah
- Warga Donggala Keluhkan Pelayanan Lalu Lintas, Polisi Sampaikan Permohonan Maaf
- Kamtibmas Donggala Terkendali, Kasus Kriminal Turun Drastis Lebih dari 50 Persen
- Menguak Daya Tarik Donggala: Festival Temu Lempeng Angkat Potensi di Garis Khatulistiwa
- Pertama Kali Digelar, Festival Temu Lempeng Donggala Siap Jadi Sorotan Dunia
“Ini bukan kali pertama yang bersangkutan melakukan tindak pidana curanmor. Sudah empat kali kami tangani, dan selalu dengan modus berbeda,” ujar Iptu Hizbullah, Jumat (1/8/2025).
Kasus terbaru terjadi pada Senin (2/6/2025), sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan. Saat itu, tersangka berada di rumah seorang saksi bernama Ali. Ia melihat sepeda motor Yamaha Fino berwarna abu-abu terparkir di halaman. Saat bertanya kepada Ali siapa pemilik motor tersebut, dijawab bahwa motor itu milik seseorang bernama Ferdi.
Opan kemudian mendatangi Ferdi yang tengah duduk di teras rumah dan berkata, “Pinjam dulu motormu sebentar, saya mau beli rokok dan ke rumah pacarku di Sarumana.” Ferdi yang tidak curiga pun mengizinkan. Namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Tersangka justru membawanya ke wilayah pantai barat, tepatnya di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, dan menjualnya seharga Rp1.000.000.
Uang hasil penjualan langsung digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu, rokok, dan makanan. Menurut Iptu Hizbullah, modus ini merupakan perpaduan antara bujuk rayu dan niat penggelapan yang mengarah pada pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana.
Sementara itu, kasus sebelumnya dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Salubomba, Kecamatan Banawa. Tersangka mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam kamar, dan mengambil kunci motor yang tergantung di konter jendela. Setelah itu, ia membawa kabur motor yang terparkir di bagian belakang rumah.
Motor tersebut kemudian dijual kembali di wilayah pantai barat seharga Rp1.500.000. Sama seperti sebelumnya, uangnya digunakan untuk membeli sabu-sabu, rokok, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Donggala dari tangan tersangka, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha BJJ8 W A/T, warna abu-abu, dengan Nomor Polisi DN 2689 JAT, nomor rangka MH35E88D0PJ374426, dan nomor mesin E3R2E-3483850, serta disertai satu lembar STNK atas nama HASRAY.
- Satu unit sepeda motor Yamaha New Mio M3 125 CW, warna kuning, dengan Nomor Polisi DN 5766 JV, nomor rangka MH35E88H0R578714, dan nomor mesin E3R2E-9550050.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Iptu Hizbullah.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Donggala masih memburu pihak lain yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam hal meminjamkan kendaraan. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera lapor ke Polsek atau ke petugas terdekat. Jangan takut,” tutup Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Hizbullah Bustamin.(Bim)
