Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter

By Inul Irfani 14 Jul 2026, 09:30:48 WIB Nasional
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter

Keterangan Gambar : Tapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). (Foto: setneg.go.id)


Likeindonesia.com, BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebesar Rp15.000 per liter. 


Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).

Baca Lainnya :


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah harga Solar non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. 


Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah lebih dulu memperoleh Solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. 


Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT.


“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga, dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/7/2026).


Airlangga mengatakan, harga Solar non-subsidi dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi dalam negeri sebesar Rp18.600 per liter. Dengan harga khusus Rp15.000 per liter, pemerintah memberikan dukungan sebesar sekitar Rp3.600 per liter.


Ia menegaskan, dukungan tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibiayai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).


“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya kira-kira Rp3.600 per liter itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.


Menurutnya, BPDP memiliki dana yang cukup untuk mendukung kebijakan tersebut. 


Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.


Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan harga khusus ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM.


“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.


Bahlil menambahkan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Ia juga memastikan pembiayaan kebijakan tersebut tidak menggunakan APBN.


Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” pungkasnya. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.