- Gaji di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis
- DPRD Kota Palu Prioritaskan Empat Ranperda Inisiatif untuk Propemperda 2027
- Ketua DPRD Kota Palu Dorong Warga Maksimalkan Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
- Nurhalis Nur Ajak Warga Palu Perbanyak Doa dan Amal di Tengah Kemarau
- Erman Lakuana Ajak Warga Palu Timur-Mantikulore Tingkatkan Partisipasi Sampaikan Aspirasi
- DPRD Kota Palu Minta Edukasi Cegah Kebakaran Digencarkan hingga Tingkat RT/RW
- Ketua DPRD Kota Palu Minta Depot Air Minum yang Belum Ber-SLHS Segera Dievaluasi
- DPRD Kota Palu Dorong Jukir Pakai Rompi QR Code untuk Cegah Kebocoran PAD
- DPRD Kota Palu Pastikan Perubahan Anggaran 2026 Tetap Pro Rakyat
- Keluhan Air Bersih Warga Griya Tadulako Ditindaklanjuti Ketua Komisi B DPRD Palu
Gaji di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, JAKARTA- Masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) berpeluang mendapatkan bantuan bedah rumah gratis dari pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) menargetkan perbaikan 400.000 rumah kumuh atau tidak layak huni di seluruh Indonesia.
Baca Lainnya :
- Salut! Abdy Azwar Bukti Anak Palu Bisa Jadi Pembawa Berita di Korea Selatan
- WNI Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Negeri, Istana: Kita Punya Budaya Merantau
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, masyarakat yang masuk desil 1-4 dapat menjadi penerima bantuan. Namun, pemerintah memberikan alternatif berupa batas penghasilan agar kriteria tersebut lebih mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan patokan penghasilan di bawah UMP di daerah masing-masing.
“Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp5,7 juta. Yang (daerah) lain gimana? (Di bawah) UMP juga,” kata Sri Haryati dikutip dari detik.com, Senin (14/9/2026).
Menteri PKP Maruarar, Sirait mengatakan, penggunaan batas penghasilan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat memahami persyaratan bantuan.
“Jadi penghasilannya maksimal Rp5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” ujar Maruarar.
Dengan demikian, batas penghasilan penerima tidak disamaratakan Rp5,7 juta untuk seluruh Indonesia. Patokannya menyesuaikan UMP atau upah minimum kabupaten/kota yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain memenuhi kriteria penghasilan, calon penerima bantuan harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Calon penerima juga harus memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas. Tanah tersebut harus telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak dalam status sengketa.
Selain itu, calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk dokumen identitas, KTP yang digunakan tidak harus sama dengan lokasi tempat tinggal.
Sri Haryati mengatakan, masyarakat yang mengajukan bantuan tetap harus memiliki KTP atau tanda pengenal yang sah.
“Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kita juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia,” katanya.
Berdasarkan keterangan Badan Pusat Statistik (BPS), desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga dibagi menjadi 10 kelompok, dengan desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah dan desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah
Masyarakat yang ingin mengajukan rumahnya untuk mendapatkan bantuan dapat melapor kepada RT/RW. Usulan tersebut kemudian dapat diteruskan kepada lurah, camat, hingga Dinas Perumahan di masing-masing daerah.
Adapun prosedur program bedah rumah meliputi:
1. Pengusulan calon penerima bantuan.
2. Verifikasi usulan.
3. Penyiapan masyarakat.
4. Identifikasi kebutuhan anggaran.
5. Penetapan penerima bantuan.
6. Pendanaan dan pencairan dana.
7. Pemesanan bahan bangunan.
8. Pekerjaan fisik.
9. Pelaporan.
Pemerintah menargetkan program BSPS dapat membantu memperbaiki 400.000 rumah kumuh atau tidak layak huni di seluruh Indonesia. (nul)










