Ketua DPRD Kota Palu Minta Depot Air Minum yang Belum Ber-SLHS Segera Dievaluasi

By Inul Irfani 14 Sep 2026, 08:15:44 WIB Daerah
Ketua DPRD Kota Palu Minta Depot Air Minum yang Belum Ber-SLHS Segera Dievaluasi

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola. (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, PALU - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, meminta Pemerintah Kota Palu melakukan evaluasi terhadap depot air minum isi ulang yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).


Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa dari ratusan depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Palu, baru sebagian kecil yang tercatat memiliki sertifikat tersebut.

Baca Lainnya :


Rico menyebutkan, jumlah depot air minum isi ulang di Kota Palu diperkirakan mencapai 417 unit. Namun, data yang tercatat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya sebanyak 160 depot.


Dari jumlah tersebut, ia memperoleh informasi bahwa baru dua depot yang telah mengantongi SLHS.


Menurut Rico, kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut usaha yang menyediakan air untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat.


Ia meminta Dinas Kesehatan dan instansi terkait memastikan terlebih dahulu ketentuan mengenai SLHS, termasuk apakah sertifikat tersebut menjadi syarat wajib bagi seluruh depot air minum isi ulang.


“Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya,” ujar Rico dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/8/2026).


Rico mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Terlebih, saat ini DPRD Kota Palu masih berada dalam masa reses sehingga dirinya belum berkomunikasi dengan komisi terkait.


Ia mengatakan, pemerintah juga perlu melihat dasar hukum yang berlaku di Kota Palu, baik melalui peraturan wali kota maupun peraturan daerah.


Jika kewajiban SLHS belum memiliki pengaturan yang jelas, DPRD Palu menurutnya dapat mendorong penyusunan regulasi agar pengawasan terhadap depot air minum memiliki dasar yang lebih kuat.


“Kita harus tahu aturannya seperti apa, melihat perwali atau perdanya seperti apa. Kalau diwajibkan maka ditindak,” tegasnya.


Rico menekankan, evaluasi tersebut pada akhirnya bukan hanya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan administrasi, tetapi juga menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat agar tetap memenuhi standar kesehatan dan keamanan. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.