Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta

By Inul Irfani 11 Jul 2026, 15:00:18 WIB Nasional
Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta

Keterangan Gambar : Ilustrasi haji. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau 1448 Hijriah naik menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah. Salah satu faktor utama yang memengaruhi usulan kenaikan tersebut adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).


Dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR, Irfan menjelaskan bahwa penyesuaian BPIH juga dipengaruhi oleh meningkatnya biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Baca Lainnya :


“Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah,” ujar Irfan dalam rapat kerja, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Sabtu (11/7/2026).


Selain itu, pemerintah turut memperhitungkan penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.


Meski BPIH diusulkan naik sebesar Rp19.930.806 dibandingkan tahun 2026 yang sebesar Rp87.409.365,45, pemerintah tetap mengusulkan skema pembiayaan agar beban yang ditanggung langsung oleh jemaah tetap terjangkau.


Dalam skema tersebut, 40 persen biaya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, sedangkan 60 persen sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji.


Adapun usulan BPIH 2027 disusun berdasarkan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.


Dari total biaya yang diusulkan, komponen penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau 56,73 persen, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk rata-rata biaya penerbangan yang ditanggung untuk setiap jemaah. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.