Segera Berlaku, Kemenag Siapkan Kurikulum Baru Berisi Edukasi Pencegahan LGBT

By Inul Irfani 09 Jul 2026, 13:04:00 WIB Nasional
Segera Berlaku, Kemenag Siapkan Kurikulum Baru Berisi Edukasi Pencegahan LGBT

Keterangan Gambar : Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i. (Foto: @romo.syafii/Instagram)


Likeindonesia.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) segera menyiapkan kurikulum baru yang memuat materi edukasi pencegahan penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBT). Materi tersebut akan diterapkan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.


Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, langkah ini dilakukan agar respons Kemenag terhadap isu LGBT tidak hanya sebatas pernyataan sikap, tetapi menjadi program kelembagaan yang dijalankan secara sistematis.

Baca Lainnya :


Menurutnya, materi edukasi pencegahan LGBT akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.


“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Romo saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II Kemenag di Jakarta, dikutip dari Tempo.co, Kamis (9/7/2026).


Untuk merealisasikan program tersebut, Kemenag akan membentuk tim yang bertugas menyusun bahan edukasi, membagi wilayah sosialisasi, hingga mengawal pelaksanaan program di lapangan.


Selain melalui pendidikan formal, Kemenag juga akan memperluas edukasi pencegahan LGBT melalui penyuluhan agama. Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim akan dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian materi kepada masyarakat.


“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” ujarnya.


Romo juga mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.


Di samping itu, Kemenag akan memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.


Rencana ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.