Aturan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, BPJPH Wanti-wanti Penipuan Berkedok Sanksi

By Inul Irfani 12 Okt 2026, 10:23:11 WIB Nasional
Aturan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, BPJPH Wanti-wanti Penipuan Berkedok Sanksi

Keterangan Gambar : Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan pelaku usaha untuk waspada terhadap penipuan. (Foto: bpjph.halal.go.id)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut menjelang pemberlakuan aturan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.


Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyebut, pelaku penipuan berpotensi meminta uang kepada pelaku usaha dengan dalih pembayaran denda, sanksi, maupun penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Baca Lainnya :


Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas dan meminta pembayaran atas nama pelaksanaan kebijakan Wajib Halal.


Haikal menegaskan, pemerintah tidak menerapkan kebijakan penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pelaksanaan aturan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Masyarakat dan pelaku usaha dapat memeriksa informasi resmi mengenai kebijakan Jaminan Produk Halal melalui situs bpjph.halal.go.id.


Di sisi lain, BPJPH memastikan pemberlakuan Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak menunda implementasi kebijakan tersebut, tetapi sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.


Ketentuan tersebut disiapkan agar penerapan aturan berjalan secara proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.


“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal pada Jumat (9/10/2026), dikutip dari laman BPJPH.


Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 


Regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.