Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa di Sigi, Parimo, Poso, dan Palu Selama 7 Hari

By Inul Irfani 18 Jun 2026, 08:16:39 WIB Daerah
Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa di Sigi, Parimo, Poso, dan Palu Selama 7 Hari

Keterangan Gambar : Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 300.2.1/195/BPBD-C-ST/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. (Dok. Ist)


Likeindonesia.com, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah menyusul gempa berkekuatan magnitudo 6,7 yang terjadi pada Selasa (16/6/2026).


Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 300.2.1/195/BPBD-C-ST/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Lainnya :


Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Juni 2026 hingga 23 Juni 2026.


Adapun wilayah yang masuk dalam penetapan status tanggap darurat meliputi Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, dan Kota Palu.


Dalam konsideran keputusan tersebut disebutkan bahwa penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat selama masa darurat.


“Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2026,” demikian isi konsideran Keputusan Gubernur tersebut yang ditetapkan di Palu dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada Rabu (17/6/2026). 


Gempa bumi yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) pukul 11.27 Wita dengan magnitudo 6,7. Episenter gempa berada pada koordinat 1,03 Lintang Selatan dan 120,24 Bujur Timur dengan kedalaman 16 kilometer atau sekitar 42 kilometer tenggara Kota Palu.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut gempa tersebut berdampak pada sejumlah wilayah dan menyebabkan kerusakan infrastruktur, korban jiwa, serta mengganggu aktivitas dan kehidupan masyarakat di daerah terdampak.


Adapun keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.