Jangan Main-main! Katai Orang dengan Kata Anjing Bisa Diancam Bui 4 Bulan 2 Minggu

By Inul Irfani 27 Nov 2025, 14:30:54 WIB Hukum
Jangan Main-main! Katai Orang dengan Kata Anjing Bisa Diancam Bui 4 Bulan 2 Minggu

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu pengadilan. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Hati-hati dalam melontarkan kata-kata makian. Meskipun kerap dianggap sepele dalam pergaulan sehari-hari, ternyata mengumpat seseorang dengan sebutan "anjing" di Indonesia berpotensi besar menyeret pelakunya ke ranah pidana.


Tindakan ini dikategorikan sebagai Penghinaan Ringan yang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat delik ini bersifat aduan, maka apabila korban merasa terhina dan mengajukan aduan resmi, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman bui (penjara) paling lama empat bulan dua minggu.

Baca Lainnya :


Konsekuensi tersebut berlaku sekalipun umpatan dilontarkan dalam situasi bercanda atau emosi, karena dianggap menyerang kehormatan dan martabat orang lain.


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa secara etika, ujaran yang menyamakan manusia dengan binatang seperti kata "anjing" tidak pantas dilontarkan, dan secara hukum, hal itu mengandung unsur penghinaan. 


"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran 'anjing' itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," ujar Fickar, sebagaimana dilaporkan oleh Jawa Pos, dikutip Kamis (27/11/2025).


Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang merasa martabatnya direndahkan oleh ujaran tersebut, dan pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.


Dengan adanya payung hukum yang ketat ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berekspresi. Kasus-kasus yang diproses membuktikan bahwa membiarkan emosi sesaat meluap dengan makian dapat berujung pada sanksi pidana. 


Ancaman hukuman bui maksimal empat bulan dua minggu ini menjadi pengingat tegas bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab hukum, dan bahwa menjaga lisan adalah langkah penting untuk menghormati kehormatan dan martabat sesama warga negara, baik dalam komunikasi tatap muka maupun melalui media elektronik. (BIM/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.