- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
- Ratusan Skater Ramaikan Go Skateboarding Day 2026 di Palu
- Ditemukan 24 Titik Longsor di Sigi Pascagempa, BNPB Antisipasi Risiko Banjir Bandang
- Kloter Pertama Jemaah Haji Sulteng Tiba di Palu, Disambut Haru Keluarga
Jangan Main-main! Katai Orang dengan Kata Anjing Bisa Diancam Bui 4 Bulan 2 Minggu

Keterangan Gambar : Ilustrasi ketuk palu pengadilan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Hati-hati dalam melontarkan kata-kata makian. Meskipun kerap dianggap sepele dalam pergaulan sehari-hari, ternyata mengumpat seseorang dengan sebutan "anjing" di Indonesia berpotensi besar menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Tindakan ini dikategorikan sebagai Penghinaan Ringan yang diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat delik ini bersifat aduan, maka apabila korban merasa terhina dan mengajukan aduan resmi, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman bui (penjara) paling lama empat bulan dua minggu.
Baca Lainnya :
- Menkes Sebut Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Walau Tak Punya KTP
- Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun
- Layanan Internet Rakyat Sudah Bisa Diakses di Sejumlah Kota dari Jawa hingga Papua
- PNS Siap-Siap, Gaji Bakal Dirombak Jadi Single Salary Tahun Depan
- Bank Mandiri Buka Akses KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM
Konsekuensi tersebut berlaku sekalipun umpatan dilontarkan dalam situasi bercanda atau emosi, karena dianggap menyerang kehormatan dan martabat orang lain.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa secara etika, ujaran yang menyamakan manusia dengan binatang seperti kata "anjing" tidak pantas dilontarkan, dan secara hukum, hal itu mengandung unsur penghinaan.
"Ya hidup itu ada etikanya tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan, karena itu ujaran 'anjing' itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia," ujar Fickar, sebagaimana dilaporkan oleh Jawa Pos, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang merasa martabatnya direndahkan oleh ujaran tersebut, dan pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dengan adanya payung hukum yang ketat ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berekspresi. Kasus-kasus yang diproses membuktikan bahwa membiarkan emosi sesaat meluap dengan makian dapat berujung pada sanksi pidana.
Ancaman hukuman bui maksimal empat bulan dua minggu ini menjadi pengingat tegas bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab hukum, dan bahwa menjaga lisan adalah langkah penting untuk menghormati kehormatan dan martabat sesama warga negara, baik dalam komunikasi tatap muka maupun melalui media elektronik. (BIM/Nl)










