- 50 Huntara Mulai Dibangun untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Akbar Supratman Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Sigi
- Dalam Sepekan, Gempa Susulan M 6,7 di Sulteng Capai 1.318 Kali
- PTN dan PTS se-Sulteng Bangun Kolaborasi Mitigasi Bencana Berbasis Riset
- Resmi Terpilih, Dua Pelajar Asal Bangkep dan Palu Wakili Sulteng Jadi Calon Paskibraka Nasional 2026
- Enam Hari Pascagempa M 6,7, Gempa Susulan di Sulteng Tembus 1.256 Kali
- Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Masyarakat Sulteng Diajak Beri Data Akurat
- Ratusan Skater Ramaikan Go Skateboarding Day 2026 di Palu
- Ditemukan 24 Titik Longsor di Sigi Pascagempa, BNPB Antisipasi Risiko Banjir Bandang
- Kloter Pertama Jemaah Haji Sulteng Tiba di Palu, Disambut Haru Keluarga
Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun

Keterangan Gambar : ASN. (Foto: iStockphoto )
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah periode kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).
Zudan menjelaskan, penambahan periode kenaikan pangkat ini merupakan bagian dari delapan program yang disusun BKN untuk memudahkan dan membahagiakan ASN.
Baca Lainnya :
- Layanan Internet Rakyat Sudah Bisa Diakses di Sejumlah Kota dari Jawa hingga Papua
- PNS Siap-Siap, Gaji Bakal Dirombak Jadi Single Salary Tahun Depan
- Bank Mandiri Buka Akses KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM
- Rusia Siapkan Turnamen Piala Dunia Paralel untuk Tim yang Tak Lolos Kualifikasi FIFA Word Cup 2026
- Pakaian Cakar Mau Diganti Produk Lokal, Pemerintah Siapkan 1.300 Brand
“Pertama, periode kenaikan pangkat yang tadinya enam kali setahun menjadi 12 kali setahun. Kemudian penerapan manajemen talenta. Yang ketiga BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit sehingga memilih tidak menjadi anggota di setiap Pansel,” ujar Zudan, dikutip dari katadata.co.id.
Ia juga menambahkan adanya peningkatan frekuensi uji kompetensi jabatan fungsional dari empat kali menjadi 12 kali setahun, serta kemudahan pencantuman gelar profesi.
“Ketujuh, kemudahan pencantuman gelar profesi. Delapan, pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan yang lebih rendah dari pangkat staf,” lanjutnya.
Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ini akan mulai berlaku pada September 2025 melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan kebijakan baru ini, ASN kini memiliki kesempatan naik pangkat setiap bulan, tanpa menunggu lama seperti sebelumnya. (Nl/Nl)










