Resmi! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa di Ramadan 2026

By Inul Irfani 06 Feb 2026, 12:32:09 WIB Nasional
Resmi! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa di Ramadan 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi zakat. (Foto : iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap Muslim.


Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Baca Lainnya :


Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tidak memberatkan umat.


“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujarnya, Kamis (5/2/2026), dilansir dari Antara.


Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan nilai yang dibayarkan melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.


Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan ketentuan ini sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing. Meski demikian, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.


“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.


Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.