- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
- DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat di Palu, 183 Anak Kurang Mampu Kini Dapat Akses Pendidikan
- Melaut Saat Cuaca Buruk, Nelayan di Banggai Laut Hilang Kontak
- Kurs Rupiah Melemah, Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta
- Mendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Rumahkan PPPK karena Alasan Anggaran
- Aktivitas Gempa di Sulteng Menurun, BMKG Catat 282 Kejadian dalam Sepekan
Resmi! Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu per Jiwa di Ramadan 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi zakat. (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap Muslim.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Awal Ramadan 2026, Siswa Dapat Libur Sekolah Selama Tiga Hari
- Sejumlah Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS: Bukan Dicabut, Bisa Direaktivasi
- Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Cedera Akibat Hobi
- Catat! Jadwal Libur Lebaran 2026, Cuti Bersama di 20, 23, 24 Maret
- Muhammadiyah Pastikan Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 18 Februari 2026
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tidak memberatkan umat.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujarnya, Kamis (5/2/2026), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan nilai yang dibayarkan melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah.
Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan ketentuan ini sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing. Meski demikian, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.
Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat. (Nul/Nl)










