Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Cedera Akibat Hobi

By Inul Irfani 05 Feb 2026, 11:28:15 WIB Kesehatan
Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Cedera Akibat Hobi

Keterangan Gambar : Kantor BPJS Kesehatan. (Foto : iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, terdapat sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung. Pada 2026, tercatat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dikecualikan dari jaminan BPJS, termasuk cedera akibat melakukan hobi berisiko.


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada perubahan terkait jenis penyakit dan layanan medis yang dijamin maupun yang tidak dijamin oleh BPJS. Ketentuan ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Lainnya :


“Sampai dengan saat ini, manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Program JKN masih mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/2/2026).


Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  3. Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin sesuai ketentuan.
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Pelayanan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
  7. Pelayanan mengatasi infertilitas (mandul).
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi berbahaya.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Pengobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa.
  16. Pelayanan pada kejadian yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang dijamin skema lain.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

(Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.