- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
- Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Ini Aturan Baru Kemenhub
- Piala Soeratin Sulteng Resmi Bergulir, Gubernur Dorong Pembinaan Berjenjang Menuju PON 2028
241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (25/12/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 241 warga binaan yang tersebar di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Sulawesi Tengah.
Penyerahan remisi dipertegas melalui penyerahan simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, di Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (25/12/2025).
Baca Lainnya :
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
- Interior hingga Eksterior Kantor Gubernur Sulteng Dibenahi, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
- Sidak Jelang Nataru, Empat Bahan Pokok di Palu Alami Kenaikan Harga
Bagus mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan selama mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Remisi tersebut, kata dia, diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan, dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.
Menurut Bagus, penetapan penerima remisi dilakukan secara objektif dan ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kedisiplinan, prestasi, serta partisipasi dalam program pembinaan.
Seluruh proses juga dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan untuk menjamin akuntabilitas.
Dari total 241 penerima, sebanyak 238 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I dan dua anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran antara 15 hari hingga dua bulan.
Sementara satu warga binaan memperoleh Remisi Khusus II sehingga langsung dinyatakan bebas pada momen Natal.
“Remisi ini bukan akhir, tetapi awal untuk membuktikan bahwa pembinaan telah memberi bekal perubahan,” kata Bagus.
Ia berharap warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan produktif.
Selain penyaluran remisi, Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan perayaan Natal 2025 di seluruh lapas, rutan, dan LPKA berjalan aman dan tertib.
Pengamanan dilakukan melalui sterilisasi area, penggeledahan rutin, serta penguatan koordinasi dengan TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan selama perayaan hari besar keagamaan. (Rul)










