- Masih Terdampak Erupsi, Empat Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Rute Palu-Jakarta
- Bank Sulteng Keluarkan Klarifikasi Resmi Usai Karangan Bunga Viral di Palu
- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
- 318 Kebakaran Terjadi di Palu hingga Agustus 2026, Mantikulore Tertinggi
- Mulai 15 September, Isi Biosolar di Sejumlah SPBU Wajib Bawa STNK
Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Beli Lewat Bullion Bank Kini Kena PPh 22 Sebesar 0,25 Persen

Keterangan Gambar : Ilustrasi emas batangan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait perpajakan transaksi emas. Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh bullion bank atau bank emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan Nomor 52 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menghapus praktik saling pungut yang sebelumnya terjadi dalam transaksi emas, khususnya yang melibatkan lembaga jasa keuangan.
Baca Lainnya :
- Tambah Libur Lagi! 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan Jadi Tanggal Merah
- DJKI Ingatkan: Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti
- Ini Perkiraan Kedatangan Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Akibat Gempa 8,7 di Rusia
- Spesies Jamur Baru Ditemukan di Rinjani, Diberi Nama Morchella Rinjaniensis
- Mulai 17 Agustus, Uang Keluar-Masuk Digitalmu Akan Tersambung ke NIK dan Terpantau Pajak
“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Antara.
Sebelum aturan baru ini diberlakukan, transaksi emas diatur melalui PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun, sistem tersebut menimbulkan praktik pemungutan ganda, yakni penjual mengenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen kepada bullion bank, sedangkan bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pembelian emas dari penjual yang sama.
Selain itu, pembelian emas batangan impor memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB), sehingga menimbulkan ketimpangan dengan pembelian domestik.
Melalui PMK 51/2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan bullion sebagai pemungut PPh 22 untuk setiap pembelian emas batangan. Tarifnya ditetapkan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi, belum termasuk PPN. Namun, pembelian emas batangan dengan nilai maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pungutan pajak.
Selain itu, skema SKB untuk impor juga dihapus. Dengan demikian, tarif pajak pembelian emas melalui impor kini disamakan dengan transaksi dalam negeri.
Siapa Saja yang Dikecualikan?
PMK 52/2025 mengatur pengecualian PPh 22 atas penjualan emas kepada tiga kelompok, yakni konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang menggunakan skema PPh final, serta pihak yang memiliki SKB PPh 22.
Penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada lembaga jasa keuangan bullion juga dikecualikan dari pungutan.
“Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama.
PMK 51 dan 52 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025, dan resmi diundangkan pada 28 Juli 2025. Keduanya mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025. (Nul)










