Banyak Dipakai Anak di Bawah Umur dan Disusupi Narkotika, BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia

By Inul Irfani 20 Feb 2026, 12:19:47 WIB Nasional
Banyak Dipakai Anak di Bawah Umur dan Disusupi Narkotika, BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia

Keterangan Gambar : Ilustrasi rokok elektrik (vape). (Foto : iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena vape dinilai semakin marak digunakan, termasuk oleh anak di bawah umur, serta kerap disusupi narkotika.


Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengatakan vape banyak dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dari 438 sampel yang diuji BNN, sebanyak 23,97 persen diketahui mengandung narkoba. 

Baca Lainnya :


Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 100 persen sampel yang diperiksa dinyatakan positif mengandung narkoba.


Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penyalahgunaan narkoba melalui media vape sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. 


“Kami memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara lain,” ujarnya dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) terkait pengaturan rokok elektrik (vape) dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida di Indonesia, Rabu (18/2/2026), dikutip dari tempo.co.


BNN menemukan sejumlah zat narkoba dalam liquid vape, di antaranya etomidate, ganja, ekstasi, metamfetamin, hingga tetrahidrokanabinol (THC).


Selain potensi penyalahgunaan narkotika, BNN juga menyoroti penggunaan vape oleh anak di bawah umur. Padahal, rokok elektrik seharusnya hanya diperjualbelikan dan dikonsumsi oleh mereka yang berusia 21 tahun ke atas. 


“Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati,” kata Supianto.


Berdasarkan laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021, penggunaan rokok elektrik di Indonesia meningkat sepuluh kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun, dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. (Nul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.