- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Banyak Dipakai Anak di Bawah Umur dan Disusupi Narkotika, BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia

Keterangan Gambar : Ilustrasi rokok elektrik (vape). (Foto : iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena vape dinilai semakin marak digunakan, termasuk oleh anak di bawah umur, serta kerap disusupi narkotika.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengatakan vape banyak dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dari 438 sampel yang diuji BNN, sebanyak 23,97 persen diketahui mengandung narkoba.
Baca Lainnya :
- Cegah Kanker, Anak Laki-laki 11 Tahun Dapat Vaksin HPV Gratis Mulai 2027
- Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Laut Sulawesi, Terasa di Buol, Parimo, Gorontalo, hingga Manado
- Melalui Surat Edaran, Pemerintah Larang Sekolah Beri PR Berlebihan Saat Ramadan
- Wamenag Minta Tak Ada Razia Rumah Makan di Bulan Ramadan
- Sidang Isbat Putuskan Puasa Mulai 19 Februari 2026, Tarawih Dimulai Malam Ini
Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan, 100 persen sampel yang diperiksa dinyatakan positif mengandung narkoba.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penyalahgunaan narkoba melalui media vape sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Kami memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara lain,” ujarnya dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) terkait pengaturan rokok elektrik (vape) dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida di Indonesia, Rabu (18/2/2026), dikutip dari tempo.co.
BNN menemukan sejumlah zat narkoba dalam liquid vape, di antaranya etomidate, ganja, ekstasi, metamfetamin, hingga tetrahidrokanabinol (THC).
Selain potensi penyalahgunaan narkotika, BNN juga menyoroti penggunaan vape oleh anak di bawah umur. Padahal, rokok elektrik seharusnya hanya diperjualbelikan dan dikonsumsi oleh mereka yang berusia 21 tahun ke atas.
“Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati,” kata Supianto.
Berdasarkan laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021, penggunaan rokok elektrik di Indonesia meningkat sepuluh kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun, dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. (Nul/Nl)










