Diatur KUHP, Suami Curi Barang Istri atau Sebaliknya Tak Bisa Dipidana Selama Masih Serumah

By Inul Irfani 08 Jan 2026, 13:59:12 WIB Hukum
Diatur KUHP, Suami Curi Barang Istri atau Sebaliknya Tak Bisa Dipidana Selama Masih Serumah

Keterangan Gambar : Ilustrasi tindakan pencurian. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Suami dan istri yang saling mencuri barang tidak dapat dipidana, selama keduanya masih hidup bersama dan belum pisah ranjang. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa penuntutan pidana tidak dilakukan terhadap tindak pidana pencurian apabila pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri selama masih hidup serumah dan belum berpisah secara hukum maupun harta.

Baca Lainnya :


"Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan," demikian bunyi Pasal 481 ayat (1), dikutip Kamis (8/1/2026).


Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak. Dalam Pasal 481 ayat (2) dijelaskan bahwa penuntutan pidana tetap bisa dilakukan jika pasangan suami istri tersebut telah pisah meja dan tempat tidur, terpisah harta kekayaan, atau jika pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun menyamping sampai derajat kedua.


Selain itu, dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan juga dapat dilakukan oleh pihak lain yang menjalankan kekuasaan ayah.


Dengan demikian, suami-istri yang saling mencuri barang tidak otomatis bebas hukum, karena status hubungan dan kondisi rumah tangga menjadi penentu utama apakah perkara tersebut dapat diproses secara pidana atau tidak.


Adapun tindak pidana pencurian yang dimaksud dalam Pasal 481 ayat (1)  mencakup berbagai bentuk pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 hingga Pasal 479 KUHP, sebagai berikut.


  • Pasal 476

Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


  • Pasal 477

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang melakukan: a. Pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan; b. Pencurian benda purbakala; c. Pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang; d. Pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau perang; e. Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; f. Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; g. Atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


  • Pasal 478

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.


  • Pasal 479

(1) Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l): pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan; pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau secara bersama-sama dan bersekutu. 

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


(Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.