- FR Cup Volleyball Tournament 2026 Resmi Berakhir, Fathur Razaq: Bukan Ending, Tapi Beginning
- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
Beli Rumah Sampai Rp 2 Miliar, Bebas Bayar PPN di 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi perumahan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan apartemen siap huni sepanjang tahun 2026. Program ini memungkinkan pembeli rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar terbebas dari PPN 100 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku mulai Januari hingga Desember 2026. Dengan kebijakan ini, pembeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual hingga Rp 2 miliar tidak perlu membayar PPN, selama harga jual tidak melebihi Rp 5 miliar.
Baca Lainnya :
- Indonesia Akhirnya Punya Hotel di Makkah, Baru Bisa Digunakan Mulai Haji 2027
- Survei Kemenag: Gen Z Jadi Generasi Paling Toleran Dibanding Milenial
- Pacaran yang Berujung Dibawa Kabur Tanpa Izin Orang Tua Kini Bisa Dipenjara 6 Tahun
- Gaji hingga Rp10 Juta Aman, PPh 21 Ditanggung Pemerintah Selama 2026
- Aturan Baru KUHP Berlaku, Menghina Pejabat Bisa Dipidana
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis aturan resmi tersebut, dikutip Rabu (7/1/2026).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar insentif ini bisa diterima, seperti pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan mulai 1 Januari 2026 dan penyerahan unit dilakukan pada tahun yang sama.
Selain itu, setiap orang hanya bisa memanfaatkan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah, berlaku bagi warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi aturan kepemilikan properti di Indonesia.
Pengembang pun diwajibkan mematuhi ketentuan administrasi perpajakan, termasuk membuat faktur pajak sesuai aturan yang berlaku dan melaporkan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah.
"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," tulis Pasal 8 ayat (1).
Jadi, buat kamu yang berencana beli rumah di tahun ini, manfaatkan kesempatan bebas PPN ini sebelum masa insentif berakhir. (Nul)


.jpg)







