- Dari Sigi hingga Banggai Laut, Proyek Jalan dan Jembatan Rp604,8 Miliar Mulai Bergulir di Sulteng
- Tepati Janji, Wakil Ketua MPR RI Kunjungi Sekolah Terpencil di Parigi Moutong
- Lalampa Toboli Diproyeksikan Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulawesi Tengah
- Sigi Jadi Tuan Rumah MTQ Sulteng 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-Nilai Keagamaan
- Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut, Tsunami Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Sulawesi dan Maluku
- Hadiri HUT ke-50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Anwar Hafid Dorong Hasil Pertanian Diolah di Sulteng
- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
Gaji hingga Rp10 Juta Aman, PPh 21 Ditanggung Pemerintah Selama 2026

Keterangan Gambar : Ilustrasi gaji karyawan. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan pada 2026. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026)
Baca Lainnya :
- Aturan Baru KUHP Berlaku, Menghina Pejabat Bisa Dipidana
- KUHP Baru Berlaku, Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana hingga Satu Tahun Penjara
- Sepanjang 2025, BMKG Catat 43.439 Gempa Terjadi di Indonesia
- TVRI Resmi Memiliki Hak Siar Piala Dunia 2026, Semua Laga Bisa Ditonton Gratis
- DPR Tegaskan Tidak Benar Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan ketentuan tertentu.
Pegawai tetap berhak menerima fasilitas ini dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata-rata yang diterima tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan, fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa. Pajak yang dipotong kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. Penghasilan yang memperoleh fasilitas ini juga tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya. (Nul)










