- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
- 180 Gempa di Sulteng Tercatat pada Minggu Pertama Agustus
- Perhatikan Kualitas Air, Depot di Palu Diminta Penuhi Standar Higiene Sanitasi
- Mahasiswi Asal Morut Meninggal di Kos Palu, Keluarga Ikhlas dan Tidak Minta Autopsi
- Usai Palu–Guangzhou, Sulteng Bidik Rute Internasional Malaysia dan India
- Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Pantai Lere, Identitas Korban Belum Diketahui
- Karyawan Hilang Usai Jatuh dari Tongkang di Morowali Utara Ditemukan di Kedalaman 15 Meter
- Palu, Sigi, dan Donggala Jadi Tujuan Wisata Terbanyak di Sulteng
Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK

Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: @titokarnavian/Instagram)
Likeindonesia.com, JAKARTA- Pemerintah pusat mengucurkan Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pencairan dana tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu. Dana itu diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
“Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada 546 daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” ujar Tito usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026), dikutip dari cnnindonesia.com.
Menurut Tito, dana tersebut nantinya akan digunakan oleh masing-masing pemda untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu. Pencairan ini diharapkan dapat membantu daerah mengatasi kebutuhan belanja pegawai.
Dari total Rp18,9 triliun tersebut, Rp10 triliun digunakan untuk menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain untuk membayar gaji pegawai, dana tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah yang memiliki kemampuan fiskal lemah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tito menyebut pencairan dana tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan fiskal di daerah, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai. (nul)









