Pacaran yang Berujung Dibawa Kabur Tanpa Izin Orang Tua Kini Bisa Dipenjara 6 Tahun

By Inul Irfani 05 Jan 2026, 15:47:17 WIB Hukum
Pacaran yang Berujung Dibawa Kabur Tanpa Izin Orang Tua Kini Bisa Dipenjara 6 Tahun

Keterangan Gambar : Ilustrasi pacaran. (Foto: iStockphoto)


Likeindonesia.com, Jakarta - Kasus pacaran anak di bawah umur yang berujung dibawa kabur tanpa izin orang tua kini bisa berujung pidana penjara. Ketentuan ini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur secara jelas perbuatan membawa anak tanpa restu orang tua sebagai tindak pidana.


Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan praktik yang kerap disebut “dibawa kabur” bukan lagi sebagai persoalan hubungan pribadi, melainkan pelanggaran terhadap hak pengasuhan orang tua dan kemerdekaan orang. Dalam konteks ini, hubungan pacaran tidak menjadi alasan pembenar.

Baca Lainnya :


Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Pasal 452 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak atas anak tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.


Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, ancaman pidana menjadi lebih berat.


“Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, pidana dapat meningkat hingga 8 tahun penjara," sebagaimana diatur dalam Pasal 452 ayat (2) KUHP, dikutip Senin (5/1/2026).


Kemudian Pasal 454 KUHP secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai 7 tahun penjara.


KUHP baru juga menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana. Hukum menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga hak pengasuhan orang tua tetap menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum.


Sebagian ketentuan dalam Pasal 454 KUHP bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. 


Adapun Pasal 454 ayat (5) KUHP mengatur bahwa pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. 


KUHP baru ini menegaskan bahwa kasus pacaran yang berujung pada pembawaan anak tanpa izin orang tua kini memiliki konsekuensi pidana yang jelas. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.