- BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan
- Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Picu Gempa Magnitudo 5,4 di Banggai
- Masyarakat Lima Desa di Sigi Gelar Morra Keke, Tradisi Memohon Turunnya Hujan
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
- Bapenda Sulteng Benahi Pajak Daerah, Sasar BBM, Air, Sampai Alat Berat
- Tingkatkan Kapasitas Relawan se-Sulawesi, ID Humanity Dompet Dhuafa dan PMI Gelar Pelatihan P2
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
- Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah di Palu, Soroti Membludaknya Regulasi Daerah
- Resmi Berakhir! Armada RJA Keluar sebagai Juara Berani Cup Donggala 2026
- Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Cek Nominalnya
BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan

Keterangan Gambar : Kepala BGN, Nanik Sudaryanti Deyang dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (4/6/2026). (Foto: Biro Humas BGN)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur ulang sebaran dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan menetapkan batas maksimal enam unit di setiap kecamatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang program MBG yang tengah dilakukan oleh pimpinan baru BGN.
Kepala BGN, Nanik Sudaryanti Deyang, mengatakan pihaknya akan menghentikan sementara pendaftaran dapur baru sambil melakukan evaluasi kebutuhan di masing-masing wilayah.
Baca Lainnya :
- Rupiah Makin Melemah, Kurs Dolar Menyentuh Rp18.000 Hari Ini
- Presiden Ganti Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot
- Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Cek Nominalnya
- Harga BBM Pertamina per 1 Juni Berubah, Pertamax Turbo Naik
- Kemendikdasmen Perbarui Kebijakan, Masuk SD Tak Lagi Harus Menunggu 7 Tahun
Menurutnya, saat ini jumlah dapur yang mengajukan maupun yang sudah beroperasi dinilai cukup banyak, terutama di kawasan perkotaan.
“Kami akan bereskan dulu ini. Misalnya, di satu kecamatan ini cukup kok enam saja. Sudah, ya enam saja,” kata Nanik dalam konferensi pers di kantor BGN, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Tempo.co.
Ia menjelaskan, moratorium ini dilakukan agar BGN dapat memetakan kembali kebutuhan ideal dapur berdasarkan jumlah penerima manfaat di setiap kecamatan maupun kabupaten.
Setelah evaluasi selesai, pemerintah akan menentukan apakah pendaftaran dapur baru akan dibuka kembali.
“Nanti kalau setelah kami lihat kurang, baru buka lagi pendaftarannya. Jadi kami beresi dulu,” pungkasnya. (nul)

.jpg)







