BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan

By Inul Irfani 05 Jun 2026, 14:00:00 WIB Nasional
BGN Atur Ulang Sebaran Dapur MBG, Maksimal Enam per Kecamatan

Keterangan Gambar : Kepala BGN, Nanik Sudaryanti Deyang dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (4/6/2026). (Foto: Biro Humas BGN)


Likeindonesia.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur ulang sebaran dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan menetapkan batas maksimal enam unit di setiap kecamatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ulang program MBG yang tengah dilakukan oleh pimpinan baru BGN.


Kepala BGN, Nanik Sudaryanti Deyang, mengatakan pihaknya akan menghentikan sementara pendaftaran dapur baru sambil melakukan evaluasi kebutuhan di masing-masing wilayah. 

Baca Lainnya :


Menurutnya, saat ini jumlah dapur yang mengajukan maupun yang sudah beroperasi dinilai cukup banyak, terutama di kawasan perkotaan.


“Kami akan bereskan dulu ini. Misalnya, di satu kecamatan ini cukup kok enam saja. Sudah, ya enam saja,” kata Nanik dalam konferensi pers di kantor BGN, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Tempo.co.


Ia menjelaskan, moratorium ini dilakukan agar BGN dapat memetakan kembali kebutuhan ideal dapur berdasarkan jumlah penerima manfaat di setiap kecamatan maupun kabupaten. 


Setelah evaluasi selesai, pemerintah akan menentukan apakah pendaftaran dapur baru akan dibuka kembali.


“Nanti kalau setelah kami lihat kurang, baru buka lagi pendaftarannya. Jadi kami beresi dulu,” pungkasnya. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.