- UMKM Sulteng Mulai Didorong Go Global, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor Resmi Dideklarasikan
- Jokowi Dijadwalkan Sambangi Palu, Bakal Resmikan Kantor DPW PSI Sulteng
- Le Na Jodoh, ADISTA Tak Jadi Tampil di Konser HUT Kota Palu ke-48
- Pemerintah Siapkan Skema Kuliah Gratis di PTN, Pelaksanaan Akan Bertahap
- Makin Sedikit Warga Sulteng yang Fokus Mengurus Rumah Tangga, Jumlahnya Turun 61 Ribu
- 2,46% Rumah Tangga di Palu Masih Andalkan Air Hujan untuk Minum
- 40% Gen Z Pilih Nikah di KUA, Uang Lebih Diprioritaskan untuk Kehidupan Setelah Menikah
- Catat Jamnya! 25 September Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Enam Wilayah Sulteng, Termasuk Palu
- Influenza Tipe A Super Flu Merebak di RI, Anak-Anak Paling Banyak Terinfeksi
- KONI Sulteng Dorong PBFI Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai

Keterangan Gambar : Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026). (Foto: Humas MK/mkri.id)
Likeindonesia.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur soal layanan telekomunikasi.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- admin
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Tiga Warga Tolitoli Jadi Korban Ledakan Saat Meracik Bom Ikan
MK menilai kuota internet yang sudah dibayar pengguna merupakan hak yang harus mendapat perlindungan.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, mengatakan sisa kuota yang belum digunakan tidak boleh hilang begitu saja atau dibebani biaya tambahan hanya karena masa aktif berakhir.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026), dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Adies menyebut operator dapat memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada pelanggan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi, menegaskan yang perlu dilindungi bukan hanya kuotanya, tetapi juga manfaat layanan yang telah dibayar oleh pelanggan.
“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Selain itu, MK meminta operator lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, hingga kebijakan terkait sisa kuota.
Operator juga diminta menyediakan fitur yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota, serta menghadirkan layanan pengaduan yang mudah diakses. (nul)










