- Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 26 Hari
- Antisipasi Antrean Solar di Sulteng, Pemprov Dorong Kemudahan Pengisian BBM Truk Kontainer
- Hilang Kontak Hampir Dua Hari di Perairan Luwuk-Taliabu, 3 Awak KM Balama Ditemukan Selamat
- Prabowo Resmi Copot Purbaya dari Jabatan Menkeu, Suahasil Ditunjuk sebagai Pengganti
- Gaji di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis
- DPRD Kota Palu Prioritaskan Empat Ranperda Inisiatif untuk Propemperda 2027
- Ketua DPRD Kota Palu Dorong Warga Maksimalkan Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
- Nurhalis Nur Ajak Warga Palu Perbanyak Doa dan Amal di Tengah Kemarau
- Erman Lakuana Ajak Warga Palu Timur-Mantikulore Tingkatkan Partisipasi Sampaikan Aspirasi
- DPRD Kota Palu Minta Edukasi Cegah Kebakaran Digencarkan hingga Tingkat RT/RW
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun

Keterangan Gambar : Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Humas Kementerian UMKM)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan skema tersebut merupakan dukungan pemerintah pada masa awal pengoperasian Kopdes Merah Putih.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Setelah melewati masa transisi dua tahun, biaya gaji manajer akan ditanggung secara mandiri oleh masing-masing koperasi.
“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” kata Ferry Selasa (28/7/2026), dikutip dari cnnindonesia.com.
Ferry menjelaskan, ketentuan mengenai skema penggajian tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Selain mengatur skema gaji manajer, Perpres itu juga akan memuat aturan mengenai masa operasional KDMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun. (nul)










