Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun

By Inul Irfani 29 Jul 2026, 11:30:08 WIB Nasional
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun

Keterangan Gambar : Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Humas Kementerian UMKM)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional.


Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan skema tersebut merupakan dukungan pemerintah pada masa awal pengoperasian Kopdes Merah Putih. 

Baca Lainnya :


Setelah melewati masa transisi dua tahun, biaya gaji manajer akan ditanggung secara mandiri oleh masing-masing koperasi.


“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” kata Ferry Selasa (28/7/2026), dikutip dari cnnindonesia.com.


Ferry menjelaskan, ketentuan mengenai skema penggajian tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.


Selain mengatur skema gaji manajer, Perpres itu juga akan memuat aturan mengenai masa operasional KDMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.