- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi

Keterangan Gambar : Konferensi pers Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026). (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Likeindonesia.com, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Baca Lainnya :
- Setelah Gempa 3,5 SR, Palu Kembali Digoyang Gempa 3,2 SR
- Warung Makan Mas Joko di Pasigala Kompak Naikkan Harga Mulai 7 Juli
- Pongko Dero Merapat! Dero Massal HUT Bhayangkara ke-79 Goyang Heboh, Hadiah Menanti!
- Pemprov Sulteng Hapus Seluruh Pungutan di Sekolah Negeri Mulai April 2025
- Setelah Dua Hari Menghilang, Lansia di Poso Berhasil Ditemukan Dalam Keadaan Selamat
Dalam kegiatan itu, terungkap bahwa Sulteng masih menghadapi persoalan konflik agraria yang cukup tinggi. Pemerintah Provinsi mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dengan luas area konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga.
Konflik tersebut didominasi oleh sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid mengatakan, persoalan pertanahan menjadi salah satu hal yang harus segera dibenahi karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, investasi, hingga pelayanan kepada masyarakat.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.
Selain konflik agraria, Pemprov Sulteng juga menyoroti masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga berpotensi menimbulkan sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Karena itu, Pemprov Sulteng mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyampaikan bahwa pembenahan sektor pertanahan menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi sekaligus peningkatan pendapatan daerah.
KPK mendorong pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah lebih akurat.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Edi.
Sementara itu, ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya PNBP untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah sebesar Rp0.
“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan hiaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” ujarnya.
Melalui sinergi bersama KPK dan ATR/BPN, Pemprov Sulteng berharap penyelesaian konflik agraria dapat dipercepat, aset daerah memiliki kepastian hukum, serta pelayanan pertanahan semakin transparan untuk mencegah potensi korupsi. (nul)









