- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
- Baru Dilantik, Kepala BGN Siap Dengar Kritik soal MBG
- ASN Bisa Lebih Hemat, BKN Siapkan Skema Bekerja Dekat Tempat Tinggal
DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Senin (18/5/2026). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU - DPRD Kota Palu menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih membebani masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, mulai dari keterbatasan kapasitas rumah sakit, biaya visum bagi korban tindak pidana, hingga denda pelayanan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Palu dari Fraksi PKS, Ulfa, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Baca Lainnya :
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
- Retribusi Parkir Tak Maksimal, DPRD Kota Palu Temukan Dugaan Parkir Liar di Area Wisata
Ulfa mengungkapkan bahwa kondisi rumah sakit yang sering penuh masih menjadi keluhan masyarakat.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukannya di lapangan, sejumlah rumah sakit di Kota Palu kerap mengalami overkapasitas sehingga pasien kesulitan mendapatkan layanan rawat inap.
“Sering sekali saya mendapat rumah sakit itu penuh. Akibatnya, masyarakat kita terkatung-katung di malam hari, dibawa ke sana kemari. Terkadang ada masyarakat yang stres dan frustrasi, mereka akhirnya kembali ke rumah dan meninggal dunia tanpa mendapat pelayanan rumah sakit. Kami mendesak pemerintah menambah fasilitas rumah sakit,” tegas Ulfa.
Selain persoalan kapasitas rumah sakit, Ulfa juga menyoroti masih adanya biaya visum senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu yang dibebankan kepada korban penganiayaan maupun tindak pidana lainnya. Menurutnya, praktik tersebut perlu dievaluasi karena visum untuk kepentingan penyidikan dengan surat pengantar kepolisian semestinya ditanggung negara.
“Jangan kebiasaan yang dijadikan aturan, tetapi aturan yang harus dijadikan kebiasaan. Warga sudah terluka, sudah ditikam, tapi masih disuruh membayar visum. Ini sangat menyusahkan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ulfa turut mempertanyakan kebijakan denda pelayanan BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta yang terlambat membayar iuran. Ia menilai kebijakan tersebut justru menambah beban masyarakat yang sedang menghadapi masalah kesehatan.
Menurutnya, penerapan denda pelayanan perlu dievaluasi, terutama di tengah upaya pemerintah memperluas akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
“Kemana aliran dana denda pelayanan itu? Masyarakatnya sudah sakit, malah didenda lagi. Bukannya dibantu oleh pemerintah, malah dibebani. Kami meminta Pemerintah Kota Palu memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi total atas carut-marutnya persoalan kesehatan ini,” pungkasnya.
Melalui penyampaian tersebut, DPRD Kota Palu berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan layanan kesehatan agar masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih baik, adil, dan terjangkau. (nul)










