- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
- Retribusi Parkir Tak Maksimal, DPRD Kota Palu Temukan Dugaan Parkir Liar di Area Wisata
- Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, DPRD Kota Palu Usul Semua Pemungutan Pajak Berbasis Digital
8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhlis U. Aca, pada Selasa (28/4/2026). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU - DPRD Kota Palu menyoroti persoalan perizinan yang berpotensi menghambat operasional delapan rumah sakit swasta di Kota Palu.
Masalah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhlis U. Aca, pada Selasa (28/4/2026).
Baca Lainnya :
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
- Retribusi Parkir Tak Maksimal, DPRD Kota Palu Temukan Dugaan Parkir Liar di Area Wisata
- Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, DPRD Kota Palu Usul Semua Pemungutan Pajak Berbasis Digital
- Pansus DPRD Kota Palu Usul Penataan Ulang Pasar, Taman Dialihfungsikan Jadi Area Parkir
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa kendala perizinan dipicu oleh ketidaksesuaian antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Saat ini, RDTR Kota Palu hanya mengakomodasi 239 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan izin melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sementara sistem OSS mengacu pada standar terbaru yang memuat 1.789 kode KBLI. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha tidak dapat memperoleh kode yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan.
“Dampak dari polemik ini sangat serius karena menyangkut layanan kesehatan masyarakat. Delapan rumah sakit swasta di Kota Palu terancam tidak bisa memperpanjang izin dan melanjutkan usahanya hanya karena masalah kode KBLI ini,” kata Achmad.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan. Ribuan pelaku usaha lain, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, juga mengalami hambatan dalam proses perizinan akibat belum sinkronnya data KBLI antara daerah dan sistem nasional.
Melalui forum RDP tersebut, DPRD Kota Palu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mencari solusi agar proses perizinan dapat kembali berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi di daerah. (nul)










