Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I

By Inul Irfani 11 Jun 2026, 15:48:46 WIB Daerah
Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I

Keterangan Gambar : DPRD Kota Palu memaparkan capaian Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026). (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, PALU - DPRD Kota Palu memaparkan sejumlah capaian selama Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, tersebut menjadi agenda penutupan Masa Persidangan Caturwulan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II.

Baca Lainnya :


Dalam sambutannya, Rico mengungkapkan sejumlah hasil kerja legislatif selama 86 hari masa persidangan. Di antaranya penyelesaian prosedur persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah dan hunian tetap (huntap) satelit bagi penyintas bencana 2018, serta penuntasan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kini menunggu proses evaluasi pemerintah pusat.


Selain itu, DPRD Kota Palu juga menyerahkan enam produk hukum kepada Pemerintah Kota Palu yang terdiri dari tiga Keputusan Dewan dan tiga Keputusan Pimpinan DPRD. Dokumen tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari.


Rico juga menyampaikan bahwa sejumlah agenda strategis masih berproses, termasuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 oleh panitia khusus (Pansus) serta pengawasan sektor pertambangan yang masa kerjanya telah diperpanjang selam 3 bulan sejak akhir Maret lalu.


“Dalam prosesnya, harus diakui sering terjadi perdebatan panjang yang melelahkan hingga keterlambatan waktu rapat. Namun, ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi demi menghasilkan keputusan yang berkualitas, objektif, dan berdaya guna bagi pelayanan masyarakat,” tegas Rico Djanggola.


Selama caturwulan pertama, DPRD Kota Palu tercatat melaksanakan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari rapat paripurna, rapat badan musyawarah, rapat badan anggaran, rapat panitia khusus, hingga kunjungan lapangan sebagai bagian dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.


Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen produk hukum dan dilanjutkan dengan pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.