- Situasi di Nunu dan Anoa Berangsur Kondusif, Satu Terduga Pelaku Telah Diamankan
- Pamit Lewat Facebook, Nanik Sudaryati Deyang Umumkan Mundur sebagai Kepala BGN
- Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, TNI-Polri Kini Dilibatkan Awasi Wajib Pajak
- Kota Palu Jadi Daerah dengan Pengeluaran Rokok Terendah di Sulteng
- Ingin Lepas Status WNI? Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta Berdasarkan PP Terbaru
- Aktivitas Gempa di Sulteng Terus Menurun, Kini Kurang dari 200 Kali dalam Sepekan
- Siap-Siap! 33 Juta Keluarga Bakal Dapat Beras Gratis 30 Kg Mulai Agustus
- Makin Irit! Pertamina Turunkan Harga Tabung Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg
- Program Berani Panen Raya Dikebut, Produktivitas Padi Sulteng Ditargetkan 6 Ton per Hektare
- Pemerintah Tetapkan Harga Khusus Solar bagi Nelayan, Kini Rp15 Ribu per Liter
Dua Usaha di Palu Disegel, Satu Dibuka, Dua Lainnya Batal Disegel karena Bayar Pajak

Keterangan Gambar : Bapenda Kota Palu bersama aparat penegak hukum menyegel dua tempat usaha di Jalan Dr. Sutomo dan satu tempat usaha di Jalan Untad 1 Kelurahan Tondo. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu - Pemerintah Kota Palu kembali melanjutkan penindakan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak daerah.
Dalam operasi yang digelar Selasa (12/8/2025) sore, tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama aparat penegak hukum menyegel dua tempat usaha, membuka segel pada satu lokasi, serta mendatangi dua usaha lain untuk pembuatan komitmen tanpa penyegelan.
Baca Lainnya :
- 20 Sekolah di Palu Ikut Lomba Paduan Suara Indonesia Raya Tiga Stanza
- Wakil Ketua MPR RI Sambut Positif Status Internasional Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu
- Akhiri Trek Liar, Palu Segera Punya Sirkuit Road Race Standar Nasional
- Hutan Kota Palu Bakal Dibaharui Total, Jadi Ikon Hijau Baru Sulawesi Tengah
- Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Bersiap Penuhi Standar Internasional, Perlu Perpanjangan Landasan Pacu
Penyegelan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Dr. Sutomo dan satu tempat usaha di Jalan Untad 1 Kelurahan Tondo.
Satu lokasi lainnya, yang sebelumnya disegel, dibuka setelah pemiliknya melunasi kewajiban pajak.
Sementara dua usaha yang awalnya akan disegel, batal ditindak karena pemilik langsung membayar pajak dan melengkapi laporan.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, mengatakan penindakan dilakukan setelah proses administrasi panjang.
"Kegiatan penyegelan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba dilakukan hari ini. Ini sudah melalui proses panjang, mulai dari surat teguran yang kami kirim tiga kali, lengkap dengan dokumentasinya. Lima hari sebelum penyegelan, kami kirimkan lagi surat pemberitahuan," ujarnya.
Menurutnya, salah satu kafe yang disegel menunggak pajak selama dua tahun, sedangkan usaha di Tondo bahkan sudah tiga tahun tidak membayar.
"Ini menjadi bukti bahwa kami tidak hanya menyasar usaha kecil-kecilan saja. Sekelas kafe seperti ini pun kami tindak," tegasnya.
Bapenda mencatat dari total 53 wajib pajak yang menunggak, baru sepuluh yang telah ditindak hingga saat ini.
Sisanya, sebanyak 43 usaha masih dalam pemantauan.
"Kami berpesan, kalau merasa menunggak, sebelum disegel sebaiknya datang melapor dan membayar. Yang terpenting, terapkan pajak 10 persen sesuai aturan," kata Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, pembukaan segel dilakukan setelah seluruh kewajiban pajak dilunasi.
“Kasihan juga, mereka punya usaha dan keluarga yang harus dihidupi. Tidak mungkin kami tahan lama-lama jika sudah menyelesaikan kewajiban,” pungkasnya. (Rul)


.jpg)







